Pelajar Kota Kediri Jadi Korban Traficking

7-foto B mb2-IMG_00000090Kota Kediri, Bhirawa
Bunga (17) asal Kabupaten Kediri yang juga pelajar Kota Kediri nyaris menjadi korban human traficking temannya. Hal ini terungkap setelah polisi berhasil mengendus aksi tersangka Mawar (17) warga Kota Ketika mengantarkan korban untuk melayani pelanggannya.
Dari keterangan Kasubag Humas Polresta Kediri AKP Budi Nariyanto, pengungkapan kasus human Traficking ini berawal, adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya penjualan gadis di bawah umur untuk dijadikan penjaja cinta. “Dari info itu kami menindaklanjuti dan melakukan pengintaian, dan ketika itu tersangka kami tangkap ketika mengantarkan korban untuk melayani pelangganya di sebuah penginapan” terangnya Selasa (14/10).
Dia menjelaskan, modus tersangka dalam menjalankan aksinya adalah, dengan mendengar keluhan korban yang terimpit persoalan ekonomi. Dari keluhan itu tersangka memanfaatkan untuk mencarikan pelanggan korban dengan imbalan sesuai kesepakatan. “Korban dijual Rp 500 juta, dengan pembagian Rp 100 ribu untuk tersangka dan Rp 400 ribu untuk korban, dan ketika kami tangkap belum terjadi persetubuhan itu,” terangnya.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka dan korban adalah teman dekat, dan tersangka dalam pergaulannya sering didunia hiburan, sehingga tak heran jika tersangka memiliki banyak pelanggan untuk menawarkan teman-temannya.
Namun dari pengakuan tersangka Mawar, aksi Human Traficking  pada temannya dilakukan sendiri tanpa bantuan orang lain dan ini baru dilakukan sekali saja. “Saya baru sekali melakukan ini pak,” ungkapnya di hadapan Penyidik. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 88 UU RI nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dengan denda Rp 200 juta. [mb2]

Keterangan Foto: Tersangka human traficking di hadapan penyidik.

Tags: