Pelajar SMKN Surabaya Kedapatan Bawa Sabu

Anggota-Reskrim-Polsek-Pabean-Cantikan-saat-mengamankan-tersangka-RS-beserta-BB-sabu-satu-poket-Minggu-223.-[abednego/bhirawa]

Anggota-Reskrim-Polsek-Pabean-Cantikan-saat-mengamankan-tersangka-RS-beserta-BB-sabu-satu-poket-Minggu-223.-[abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pabean Cantikan Surabaya, Minggu (22/3) berhasil mengamankan RS (17) saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan Jl Penggirikan, Surabaya.
Pengungkapan kasus sabu yang dilakukan pelajar kelas XI salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Surabaya ini, berawal dari pengintaian yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan. Usai melakukan transaksi narkoba dengan rekannya, petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti satu poket sabu.
Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan AKP Trisno Nugroho mebenarkan, dari penyergapan yang dilakukan anggotanya, petugas berhasil mengamankan RS. Sementara rekannya berhasil lolos dari petugas petugas, dan melarikan diri ke perkampungan padat penduduk kawasan Jl  Wonokusumo Bhakti Gang III Semampir, Surabaya.
“Petugas hanya mengamankan tersangka RS beserta barang bukti sabu. Sementara rekanya yakni Mufit (22) berhasil lolos dan masih dilakukan pengejaran oleh petugas,” terang AKP Trisno Nugroho, Minggu (22/3).
Trisno menjelaskan, anggotanya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Mufit. Dilengkapi persenjataan lengkap, petugas melakukan penyisiran di seluruh rumah warga di jl Wonokusumo. Penyisiran pun dilakukan di kediaman tersangka Mufit, namun petugas juga tak menemukan keberadaan tersangka.
“Dari penangkapan tersangka RS, petugas mendapati barang bukti satu poket sabu yang disimpan dibalik baterai handphonenya,” tegas Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan.
Kepada petugas, lanjut Trisno, tersangka RS mengakui hanya diajak oleh Mufit untuk membeli sabu-sabu. Ia juga mengaku sabu tersebut akan dipakai bersama-sama di rumah Mufit. Satu poket dibeli oleh tersangka seharga Rp 150 ribu. “Tersangka RS mengaku, sabu tersebut dibeli dengan cara patungan uang jajan bersama Mufit,” ungkapnya.
Trisno menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini dan segera memproses penyidikan RS. Karena RS masih di bawah umur, pihaknya akan menitipkan tersangka ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Surabaya. [bed]

Tags: