Pelajari UU Pemda Minimal 2 Jam/Hari

R Tjahjo Widodo

R Tjahjo Widodo
Ada pesan yang selalu diingat saat dilantik sebagai  Kepala Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur Wilayah (Bakorwil) Jember, 13 Maret 2017 yang lalu. Saat itu Gubernur Jatim Dr Soekarwo berpesan agar mempelajari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintah Daerah minimal 2 jam tiap hari. Tujuannya agar menguasai dan dapat melaksanakan tugas dan fungsi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Pesan sederhana namun ternyata sangat menentukan bagi saya dalam mengambil langkah dan kebijakan di Bakorwil Jember ini,” kata Kepala Bakorwil Jember Tjahjo Widodo saat ditemui belum lama ini.
Menurut pria bertubuh tegap ini, pemahaman yang utuh terhadap regulasi khususnya tentang pemerintah daerah mutlak diperlukan mengingat peran dan tugas Bakorwil akan sangat bersentuhan dengan kab/kota di wilayahnya.
“Apa yang akan saya lakukan tentu harus memiliki pijakan yang jelas dan kuat,” jelas Tjahjo Widodo.
Penguasaan terhadap UU Pemerintahan Daerah lanjut Tjahjo, karena Provinsi Jatim memiliki wilayah yang luas dengan 38 kab/kota. Apalagi saat ini ada tugas baru untuk gubernur antara lain membawahi SMA/SMK yang tadinya kewenangannya ada pada bupati/wali kota.
“Persoalan pelimpahan SMA/SMK ini tentu akan berimplikasi luas pada urusan-urusan lain yang butuh penanganan serius provinsi. Nah, Bakorwil Jember tentu juga harus ikut terlibat dalam mengoordinasikan pelimpahan kewenangan tersebut,” jelas Tjhajo.
Langkah itu, jelas Tjahjo sesuai tugas Bakorwil yang menurut Perda No 16 Tahun 2016 adalah menyelenggarakan tugas membantu gubernur dalam melakukan koordinasi, pengawasan, supervisi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. [why]

Rate this article!
Tags: