Pelaksana Proyek Gedung Mahat Putra MAN 2 Kota Malang Diduga Kabur

Proyek pembangunan gedung mahat putra MAN 2 Kota Malang yang kini terhenti pembangunannya

Kota Malang, Bhirawa
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang kini mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Sedangkan polemik yang dihadapi Kemenag setempat terkait pembangunan gedung mahat putra dilingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Malang. Sedangkan dalam pembangunan gedung mahat putra tersebut yang sudah dibangun masih mencapai 10 persen, namun ditinggal kabur oleh pelaksana proyek dengan alasan tidak jelas.
Selain itu, PT Zhilla Putri Abadi yang beralamatkan di Papua sebagai pemenang lelang, diduga telah mengesubkan atau melimpahkan pekerjaannya ke kontraktor lain. Padahal, dalam aturannya pemenang lelang tidak boleh melimpahkan pekerjaannya kepada kontraktor lain. Sehingga dengan adanya penghentian pekerjaan secara sepihak, maka ada dugaan terjadi konsiprasi antara Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) dengan pemenang lelang. Padahal, pembangunan gedung mahat putra itu menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Sedangkan papan nama yang terdapat di depan bangunan gedung mahat tersebut tidak terdapat tulisan yang menyebutkan nilai anggaran, serta juga tidak tertera jangka waktu selesai pengerjaannya. Dan proyek pembangunan mahat putra dilingkungan MAN 2 Kota Malang itu, juga didampingi oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Hal ini dibantah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) MAN 2 Kota Malang M Khomaeni, Selasa (18/9), kepada sejumlah wartawan di halaman MAN 2 Kota Malang, jika pelaksana proyek pembangunan gedung mahat MAN 2 Kota Malang kabur atau melarikan diri. Dan yang benar, pihaknya telah melakukan putus kontrak dengan PT Zhilla Putri Abadi, pada tanggal 25 Agustus 2018. Karena PT tersebut tidak mampu lagi melanjutkan pembangunannya. “Dan pelaksana proyek itu sendiri tidak memberikan alasan yang jelas, kenapa tidak mampu melanjutkan pekerjaannya,” kata dia.
Dia mengaku, bahwa PT Zhilla Putri Abadi awal mengerjakan pembangunan gedung mahat putra itu, yakni pada 7 Juni 2018. Dan selama tiga bulan dalam mengerjakan gedung mahat tersebut, progres pekerjaannya baru 10 persen. Sedangkan pihaknya saat itu memberikan Down Payment (DP) atau merupakan pembayaran awal dari pembayaran keseluruhan, sebesar Rp 1,3 miliar, yang sisanya dibayar sesuai dengan nilai kontrak, yaitu sebesar Rp 6,8 miliar.
“Dari pemutusan kontrak dengan PT Zhilla Putri Abadi, maka pelaksana proyek sudah mengembalikan uang ke MAN 2 sebesar Rp 300 juta, pada 13 September 2018, dan yang Rp 1 miliar sudah berbentuk bangunan tiang pancang,” papar Khomaeni.
Ditegaskan, dengan pemutusan kontrak tersebut, maka pihaknya melakukan black list atau measukkan sebagai daftar hitam terhadap PT Zhilla Putri Abadi. Selanjutnya, pihaknya akan kembali membuka pendaftaran  lelang agar pembangunan mahat putra dilanjutkan. Jadi, dalam persoalan ini, tidak ada kerugian negara, karena pelaksana proyek sudah mengembalikan sisa uang dari pekerjaannya itu.
Secara terpisah, Mantan Ketua TP4D Kejari Kota Malang, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Malang, yang kini sebagai pejabat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya M Arief Kurniawan, saat dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, proyek pembangunan gedung mahat MAN 2 Kota Malang, dirinya saat itu sempat  juga ikut mengawal. Sehingga dengan adanya laporan adanya dugaan proyek yang dikerjakan PTZhilla Putri Abadi, lalu disubkan ke kontraktor lain, dan kini tinggal kabur, maka hal ini perlu adanya penelusuran. Sedangkan penulusuran itu, untuk mengetahui apakah ada kerugian negara atau tidak.
Pencairan anggaran yang dikeluarkan, lanjut dia, tidak boleh lebih besar dari hasil progress pekerjaannya. “Jika hal itu terjadi hingga merugikan keuangan negara, maka patut ditindaklanjuti secara hukum. Sedangkan jauh-jauh  sebelumya, Tim TP4D sudah menghimbau agar mematuhi rambu-rambu larangan sebagai penyebab munculnya persoalan hukum dikemudian hari,” ujarnya.
Menurutnya, jika terjadi pelanggaran, berarti tidak mau mendengarkan arahan TP4D. Sedangkan TP4D sendiri dilibatkan ketika ada persoalan hukum di lapangan, namun secara teknis pihaknya tidak terlibat. Namun jika teman media di lapangan menemukan kejanggalan atau temuan pelanggaran, harus dibutuhkan pembuktian terlebih dulu secara riil. Serta melakukan larifikasi kepada pihak yang bersangkutan. Karena dikhawatirnya tidak ada kerugian negara sudah, karena dikembalikan sebelum waktu 60 hari. Tapi, jika jangka waktu 60 hari uang negara belum dikembalikan, maka mereka terkena saksi hukum. [cyn.mut]

Tags: