Pelaksanaan Eksekusi Mati Warga Spanyol Buram

Raheem Agbaje Salami

Raheem Agbaje Salami

Surabaya, Bhirawa
Eksekusi terpidana mati kasus narkoba Raheem Agbaje Salami tak ada kejelasan. Sebab rencana Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk mengeksekusi warga Kordova pada Februari 2015 ini, lagi-lagi terkedalan penetapan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Padahal, tim eksekutor dan regu penembak dari Polda Jatim sudah dipersiapkan untuk mengeksekusi terpidana kasus Narkoba ini. Baik Kejati Jatim maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, masih menunggu penetapan jadwal dan tempat pelaksanaan eksekusi mati dari Kejagung.
”Hingga kini kami belum mendapatkan perkembangan terkait tempat dan waktu pelaksanaan eksekusi mati terpidana Raheem Agbaje Salami,” terang Kajari Surabaya Tomo Sitepu SH kepada Bhirawa, Kamis (19/2).
Dijelaskan Tomo, terkendalanya proses eksekusi mati Raheem dikarenakan menunggu keputusan dari Kejagung. Meski diakui Kejari belum menerima satu pun perintah pelaksanaan eksekusi. Begitu juga terkait tempat pelaksanaan eksekusi yang masih simpang siur akan dilaksanakan dimana.
Mengenai tim eksekutor, Tomo mengaku nantinya akan dilakukan Kejati Jatim, Kejari Surabaya, dan  Kejari Madiun. Terkait siapa saja Ketua tim eksekutor terpidana mati ini, Ia enggan merincikan hal itu. ”Yang pasti, salah satu dari ketua tim eksekutor adalah Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Pak Andi M Taufik,” kata Tomo.
Disinggung akankah pelaksanaan ekeskusi mati dilakukan di Polda Jatim maupun Kodam V/Brawijaya, Tomo enggan menjelaskannya. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan dimana saja, bisa di Jatim atau diluar Jatim. Namun, mengenai tempat dan waktu, Ia tinggal menunggu perintah Kejagung.
Sebelumnya, Aspidum Kejati Jatim, Andi M Taufik mengatakan, adapun anggaran dalam pelaksanaan eksekusi ini sebesar Rp200 juta. Namun, dalam penentuan anggaran pelaksanaan eksekusi sempat terjadi polemik mengenai besaran anggaran yang dipatok.  ”Ada yang bilang cukup Rp75 juta atau Rp100 juta. Namun, kami kira anggaran segitu masih kurang,” ungkap Andi M Taufik.
Sebagaimana diberitakan, Raheem Agbaje Salami ditangkap di Bandara Internasional Juanda Surabaya, 1999 silam. Saat itu pria asal Kordova ini ketahuan menyelundupkan heroin ke Indonesia. Raheem sebenarnya sudah lama divonis mati. Namun, eksekusinya belum bisa dilakukan karena dia masih berupaya hukum.
Terpidana ini juga sudah berusaha mengajukan Grasi ke Presiden atas perkaranya itu pada 11 September 2008. Setelah tujuh tahun, jawaban atas grasi tersebut baru turun. Presiden Jokowi menolak pengajuan grasi warga Spanyol ini. [bed]

Tags: