Pelaku Ancaman Teror Lumajang Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol R.Prabowo Argo Yuwono saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di halaman Mapolsek Sumber Suko Lumajang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol R.Prabowo Argo Yuwono saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di halaman Mapolsek Sumber Suko Lumajang.

Lumajang, Bhirawa
Pelaku teror terhadap wartawan media televisi, yang menimpa Ahmad Arif dari JTV, Abdul Rohman dari Media Kompas TV, dan Wawan Sugiarto dari TV One setelah memeriksa pelaku berinisial HL resmi telah di tetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi unsur berupa 2 alat bukti. Demikian kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol.R. Prabowo Argo Yuwono saat memberikan keterangan ke sejumlah media di Mapolsek Sumber Suko di Lumajang (9/11).
“Kita telah melakukan penyelidikan, kemarin. Kamis malam kita sudah mengamankan satu orang berinisial HL dan kita lakukan pemeriksaan. Kita belum menemukan dua alat bukti yang cukup. Kemarin kita pulangkan, dan hari ini kita sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup, yaitu keterangan dari saksi, keterangan dari ahli kemudian dari IT. Jadi dengan dia alat bukti ini sudah cukup, makanya mulai hari ini status dari terduga HL ini jadi tersangka,
dan hari ini juga dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas.
Masih menurut Arga pasca ditahannya pelaku tersangka peneror wartawan tersebut hingga saat pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. “Selanjutnya kita masih mendalami kemungkinan nanti siapa tahu akan ada tersangka baru lagi. Sedang kita dalami dan mudah mudahan segera selesai kasus ini,” imbuhnya.
Sebagai informasi bahwa akibat meliput kasus pasir ilegal Lumajang tiga wartawan, Wawan Sugiarto alias Iwan kontributor TV One, Achmad Arief dari JTV dan Abdul Rachman kontributor Kompas TV mendapatkan SMS yang berisikan kalimat ancaman bondet (bom ikan) kepada ketiga wartawan tesebut.
Kemudian ketiga wartawan tersebut melaporkan langsung ke Polda akhirnya berkat kesigapan tim Jatanras Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku teror tersebut.
Adapun Pesan teror yang dikirimkan HL berbunyi: “Anda itu jangan jadi sok alim wan kalau anda di lain hari tentang memberitakan pasir anda aku bondet rumah atau anda wan waktu jalan ke mana pun aku skrang dekat dari rumah mu jok kenapa mas agus yuda jugak di britakan apa lagi sampek di panggil kpk anda aku akan ku bondet rumah mu wan was salam team sak masek mutiara halem aku sahril klakah cobak aku laporkan ke polres sebelum melangkah anda udah tewas bagi wartawan yang memberitakan tentang kasus lumajang jangan enak2 entar lg pasti ada yang kenak mercon bantingan. Was salam semua team 32 lumajang”.
Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 336 KUHP ayat 2 dan pasal 29 Undang Undang IT dengan ancaman 5 tahun dan Undang Undang IT 8 tahun, dan rencananya pelaku akan dilakukan penahanan di Polda Jatim. [mb10]

Tags: