Pelaku Curas , Pasutri Keren Bertatto Ditangkap Tim Anti Bandit

Kasat-Reskrim-Polrestabes-Surabaya-AKBP-Shinto-Silitonga-kiri-menunjukkan-pasutri-pelaku-curas-dan-curanmor-yakni-Linda-dan-Sinyo-Rabu-[8/3].-[abednego/bhirawa].

Surabaya, Bhirawa.
Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) bertatto pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Alhasil, Agde Steven Rose Soekotjo alias Sinyo (23) dan istrinya Meylinda Rossalina alias Linda (22) menghabiskan waktu berdua di dalam penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, keduanya merupakan komplotan jambret dan curanmor. Bahkan selama tidak lebih dari lima bulan, mereka sudah melakukan tujuh kali perampasan di Surabaya. Modusnya adalah keduanya berboncengan dan mencari sasaran wanita yang mencangklongkas tas di pundaknya.
Setelah mendapati sasaran, lanjut Shinto, keduanya memepet korban kemudian merampas tas korban beserta kalung milik korban. “Selain barang berharga milik korban, keduanya pun terkadang mengambil motor milik korban. Dari upaya kejahatan ini, keduanya berbagi hasil dengan tersangka lainnya yang masih DPO,” kata AKBP Shinto Silitonga.
Setelah didalami, Shinto mengakui bahwa keduanya sudah melakukan aksinya di tujuh TKP di wilayah Surabaya. Beberapa aksinya dilakukan di wilayah Rungkut, yang mana menjadi dasar penangkapan anggota Tim Anti Bandit.
“Kedua tersangka ditangkap di rumah kosnya saat bersama dua anaknya,” jelasnya.
Shinto menegaskan akan mengembangkan ke tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Selain itu, dirinya juga mengembangkan ke beberapa TKP curas dan curanmor lainnya guna mendapati jaringan besar dari kelompok ini. Ditanya peranan Linda, Shinto mengaku keduanya berbagi tugas, kadang si istri jadi joki sementara si suami menjadi eksekutor, begitu sebaliknya.
“Setelah mendapati hasil kejahatan, tersangka Linda berperan untuk menjadi penadah  dan hasil kejahatan itu dijual ke pihak lain,” tambah Shinto.
Sementara itu, kepada Polisi Steve mengaku nekat melakukan aksinya lantaran sudah lama menjadi pengguran. Padahal dirinya harus menghidupi istri dan kedua anaknya. Awalnya dia melakukan aksi jambretnya sendirian, namun hal itu dianggap beresiko. “Saat itulah saya mengajak istri saya untuk beraksi,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pasutri ini diantaranya adalah 1 unit sepeda motor merk Honda Vario nopol L 5849 KV warna putih, 1 buah HP merk Xiomi warna putih, dan 1 buah HP merk Samsung wana putih. Keduanya disangka dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya, paling singkat 9 (sembilan) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan penjara,” pungkas Shinto. [bed]

Tags: