Pelaku Curat di Rumah Vokalis Flanela Band Dibekuk Polisi

Tersangka Sutaji pelaku curat di rumah Vokalis Flanella Band saat diperiksa penyidik Polsek Singosari, Kab Malang

Kabupaten Malang, Bhirawa
Jajaran Polsek Singosari telah berhasil membekuk Sutaji (41) warga Desa Gunungrejo, Singosari, Kabupaten Malang, pada Rabu (30/10) malam, sebagai
pelaku pencurian dan pemberatan (curat) di rumah Dyah Ariestya Anggraeni (34) yang ternyata juga rumah Pendik vokalis Flanella Band.
Kapolsek Singosari Kompol Untung Bagyo Riyanto, Kamis (31/10), kepada sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku curat, yang menyatroni rumah salah satu vocalis Flanella Band, pada Rabu (30/10) malam, pukul 23.00 WIB. Sedangkan penangkapan yang kita lekukan kepada pelaku Sutaji, kurang dari 24 jam. Karena pelaku telah melakukan pencurian pada Rabu (30/10) sore, pukul 17.00 WIB.
Dari hasil penangkapan pelaku tersebut, dia melanjutkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti, yakni berupa dua buah Hand Phone (HP) merk Samsung type Galaxy Note 9 dan Lenovo type K vibe Note 4, serta uang tunai berupa pecahan uang logam yang dimasukan kedalam satu galon air, sebesar Rp 20 juta. “Kami berhasil mengamankan pelaku Pencurian dan pemberatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor Polisi: LP / 383/ X / 2019 / Jatim/ Res.Malang/Sek.Singosari, tanggal 30 Oktober 2019,” ungkapnya.
Untung menjelaskan, pelaku telah melakukan pencurian di rumah Dyah Ariestya Anggraeni warga Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dan korban masih keluarga Pendik vokalis Flanella Band. Pelaku kita tangkap saat berada di tempat persembunyiannya, yakni di Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari. Sehingga setelah kita mengamankan pelaku, maka mereka kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku, dan kini pelaku sudah kita jadikan tersangka.
Menurutnya, tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, dari tangan tersangka kita juga berhasil mengamankan barang dan sejumlah uang yang kini sebagai barang bukti. Sebelum kita melakukan penangkapan terhadap tersangka, pihaknya mendapatkan laporan dari Dyah Ariestya Anggraeni, karena rumahnya disatroni maling, sehingga beberapa barang dan uang hilang.
“Dari laporan itu, maka pihaknya langsung bergerak untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dan Alhamudulillah, kurang dari 24 jam, pelaku Sutaji bisa kita ringkus di tempat persembunyiaannya, dan kini dia sudah kita lakukan penahanan untuk menunggu proses hukum selanjutnya,” terang Untung. [cyn]

Tags: