Pelaku dan Pengawas Bank Syariah Wajib Pahami Aspek Syariah

Salah satu kegiatan Iqtishad Consulting

Surabaya,Bhirawa
Aspek legal dalam perjanjian pembiayaan bank syariah menduduki posisi yang sangat penting karena ia menyangkut risiko, hak dan kewajiban masing masing pihak.
Kontrak-kontrak produk-produk perbankan berbasis syariah compliance harus dipahami dgn baik  oleh officer perbankan syariah, Praktisi Hukum seperti Aspek Hukum perjanjian murabahah, wakalah, line facility, musyarakah, mudharabah, ijarah, ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT), Musyarakah Mutanaqishah, pembiayaan take over syariah, refinancing syariah, masalah jaminan syariah, dan anatomi akta-akta syariah.
Demikian, Agustianto Mingka (Associate Profesor), Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakli Ketua Bid. Organisasi MES Pusat, dan Anggota Pleno DSN MUI. Menututnya,
Bankir syariah dan pengacara juga harus memahami anatomi pembuatan akta-akta kontrak-kontrak produk perbankan syariah dan pengikatan jaminan (khususnya HT dan Fiducia). Legal officer bank syariah juga harus memahami mana akad akad yg di bawah tangan dan mana akad akad yg notaris.
Ditegaskan, dalam praktek hybrid contracts bankir syariah harus mengetahui mana akad yg bisa disatukan dan mana yg harus dipisahkan.Keharusan legal officer bank syariah  memiliki kompetensi pembuatan perjanjian-perjanjian syariah,dan risiko hukum adalah suatu keharusan, tanpa kompotensi itu maka bank syariah dikhawatirkan terperangkap kpd risiko kerugian di masa depan.
Untuk itulah lanjutnya, diperlukan Training dan Workshop Aspek legal dan kontrak-kontrak produk perbankan syariah khusus bagi bankir syariah dan notaris juga. “Dalam rangka itulah Iqtishad Consulting menggelar Pelatihan dan Workshop Aspek legal Perbankan syariah dan Kontrak-Kontrak Pembiayaan bank syariah, Angkatan ke-321,” paparnya.
Lebih jauh dijelaskan, bahwa Iqtishad Consulting adalah Lembaga Pendidikan dan Pelatihan perbankan syariah yang paling terkemuka saat ini di Indonesia, dan sangat banyak berpengalaman dalam mentraining  para Direktur bank-bank syariah, Dirut, DPS, Komisaris, semua pimpinan Divisi Bank Pembangunan Daerah se-Indonesia, pejabat OJK dan bank syariah lainnya, serta ratusan Professor dan Doktor yang menjadi dosen di seluruh Perguruan Tinggi se-Indoensia.
Iqtishad Consulting Jakarta sudah mengelar Training sebanyak 321 Angkatan, termasuk memberi sertifikat  (mentraining) 3000 notaris yang tersebar di seluruh  Indonesia. Sertifikat Pelatihan Iqtishad Consulting Jakarta sangat diakui oleh semua Industri Perbankan syariah di Indonesia, termasuk sertifikat ulang (penyegaran dan upgrading) bagi notaris yang sudah tiga tahun tidak mengikuti training bank syariah.
Pelatihan ini  akan memberikan  pemahaman dan pengetahuan  aplikatif tentang pembuatan kontrak-kontrak produk perbankan syariah kontemporer berdasarkan fatwa DSN-MUI.
Sedangkan Tujuannya adalah
1.Training ini akan memberikan pemahaman kepada legal oficer dan  notaris tentang aspek legal perbankan syariah dan kontrak-kontrak pada produk pembiayaan syariah di bank syariah.
2.Meningkatkan kompetensi legal officer bank syariah, dan  Notaris dalam manangani kontrak-kontrak dan perjanjian pembiayaan  di perbankan syariah, termasuk dalam  pengikatan jaminan.(ma)

Tags: