Pelaku Hate Speech Mulai Disergap Aparat

Kabid-Humas-Polda-Jatim-Kombes-Pol-Frans-Barung-Mangera-menunjukkan-foto-MS-tersangka-penghina-Kapolri-Senin-[29/5].-[abednego./bhirawa[j

(Hina Kapolri di Instagram, Montir Asal Bangkalan Diciduk)
Polda Jatim, Bhirawa
Kepolisian Republik Indonesia mulai melakukan pengetatan media sosial utamanya para pelaku hate speech  atau ujaran kebencian. Unit Cyber Crime Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan warga Bangkalan -Madura yang melakukan ujaran kebencian di media sosial.
Pria  berinisial MS (24). Penangkapan pria yang bekerja di bengkel motor (montir) ditangkap Polda Jatim  dikarenakan dugaan penghinaan yang ditujukan terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Instagram milik Divisi Humas Polri.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, tersangka MS ini diduga melakukan hate speech atau ujaran kebencian di Instagram milik Divisi Humas Polri. Tak tanggung-tanggung yang dihina yakni Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dengan menggunakan kata-kata jorok.
“Setelah menulis komentar berupa penghinaan dan ujaran kebencian di Instagram Divisi Humas Polri pada tanggal 4, 5, dan 7 Mei lalu. Kami lakukan pengejaran terhadap pelaku, dan berhasil menangkapnya pada Kamis (25/5) di Jl Poros, Bangkalan,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (29/5).
Atas perbuatannya, sambung Barung, tersangka dijerat Pasal 207 dan atau Pasal 208 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
“Ancaman hukuman pidana penjaranya paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda maksimal Rp 750 juta,” jelas Barung.
Barung menambahkan, UU ITE bukan hanya menjerat siapapun juga yang melakukan penghinaan, SARA, dan ujaran kebencian. Kali ini korbannya Kapolri, tapi dalam waktu berat Barung mengaku akan melakukan penangkapan-penangkapan kepada siapapun yang melakukan ujaran kebencian di media sosial (medsos).
“Tadi malam (lalu) kami tangkap pelaku hate speech yang ada di Padang. Sedangkan hari ini (kemarin) kami menangkap tersangka dari Maluku. Kita tunjukkan ke orang-orang, ketika ada yang curhat di medsos dan melanggar UU ITE, kita lakukan penegakkan hukum. Dari luar Jatim sudah banyak yg ditangkap,” ucapnya.
Siapapun juga warga negara Indoensia yang merasa dihina, dilecehkan di medsos, Barung mengimbau untuk segera melaporkan kepada Polri. Terkait berkembangan isu miring terkait penanganan kasus yang singkat, karena Kapolri korbannya, Barung menegaskan, siapapun masyarakat yang dihina di medsos segera datang ke Polri dan akan diusut tuntas.
“Siapapun warga Indonesia yang dilecehkan di medsos, laporkan ke kami. Maka akan kami usut tuntas tanpa terkecuali,” pungkasnya. [bed]

Tags: