Pelaku Illegal Logging Diserahkan ke Kejaksaan

Ivan Praditya Putra

Situbondo, Bhirawa
Ada perkembangan yang signifikan dari kasus illegal logging yang sempat ramai di Situbondo. Yakni berkas dua tersangka kasus 29 kayu ilegal yang diselundupkan ke Pulau Madura, sudah resmi masuk ke Kejaksaan. Pelakunya tak lain,Muhammad Fauzi dan Rama Riyadi, dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap alias P-21.

Terbaru, kabarnya berkas dan kedua tersangka telah diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Hal ini diakui oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Situbondo, Ivan Praditya Putra kemarin.

Kata Ivan informasi penyerahan berkas 2 tersangka dengan TKP di Jalur Pantura Situbondo sudah di meja Kejaksaan. “Kedua tersangka kasus ilegal logging tersebut ditangkap di Jalan Raya Desa/Kecamatan Kapongan, saat keduanya hendak mengirim puluhan gelondong kayu jati ilegal ke Pulau Madura. Adapun satu tersangka masih DPO,” ujar Ivan Praditya Putra.

Menurut dia, saat ini pihaknya masih menunggu proses sidang, kedua tersangka langsung dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) kelas II B Situbondo. Selain itu, dalam kasus ilegal logging ini, pihaknya menunjuk dua jaksa penuntut umum (JPU).

“Karena semua berkas dan alat buktinya sudah lengkap, kami akan mempercepat proses persidangan secara online. Sidang mulai pekan depan,” pungkasnya.

Sebelumnya diceritakan, tim Resmob Polres Situbondo menangkap dua tersangka kasus ilegal logging di Jalan Raya Desa/Kecamatan Kapongan, Situbondo. Polisi juga menangkap kedua tersangka dan tim Resmob Polres Situbondo mengamankan barang bukti 29 gelondong kayu jati ilegal termasuk satu unit truk. (awi)

Tags: