Pelaku Industri Mamin Surati Gubernur, Keluhkan Kelangkaan Gula Rafinasi

Jajaran pengurus Asosiasi Pesantren Enterpreneur Jatim yang diketuai Dr KH Muhammad Zakki mengungkapkan kekesalannya atas kelangkaan gula rafinasi akibat regulasi yang diatur dalam Permen Perindag nomor 3 tahun 2021.

Surabaya, Bhirawa
Asosiasi Pesantren Enterpreneur Jatim khususnya yang bergerak di bidang makanan dan minuman (Mamin) mengeluhkan kelangkaan gula rafinasi di Jatim. Kelangkaan bukan hanya pada komoditasnya namun juga pada ketersediaan bahan baku gula rafinasi.
“Tidak adanya bahan baku rafinasi yang sudah distop oleh pemerintah ini tentu membuat gaduh dari kalangan industri dan UMKM. Tidak mendapatkan bahan baku. Akhirnya perusahaan menjadi bangkrut. Selain itu berdampak pada nasib karyawan,” ujar Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Jatim Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si, Senin (8/3).
Pengasuh Pondok Pesantren Mukmin Mandiri Sidoarjo ini mengatakan kebijakan tersebut dipicu oleh Peraturan Menteri Perindustrian nomor 3 tahun 2021. Menurutnya diantara peraturan itu ada diskriminasi yakni rafinasi hanya distok di luar Jatim, padahal industri di Jatim ini sangat banyak. “Upaya yang sudah kita lakukan untuk memberikan surat kepada Gubernur Jatim terkait kelangkaan gula rafinasi. Audensi belum, tapi InsyaAllah merespon dengan baik. Kenapa kita bergerak, karena ini menjelang bulan puasa dan lebaran,” jelasnya.
Zakki mengatakan sebenarnya boleh saja mengambil (membeli) gula dari luar Jatim. Hanya saja menurutnya ini akan berdampak pada high cost. “Kebutuhan gula rafinasi 300 ribu ton per tahun. Tahun kemarin dapat, tapi karena tahun ini menterinya baru, kita tidak mendapatkan stok gula rafinasi ini,” jelasnya.
Lebih lanjut Zakki mengatakan peraturan Menteri Perindustrian yang terkesan berpihak pada kartel adalah pada pasal 5 ayat 2 yakni bahan baku produksi gula rafinasi hanya diberikan kepada perusahaan insdustri gula rafinasi dengan KBLI 10721 yang memiliki izin usaha industri yang diterbitkan sebelum tanggal 25 Mei 2010. Menurutnya peraturan ini tidak ada sosialisasi sebelumnya. “Peraturan Menteri sangat tidak mendukung pertumbuhan industri mamin di Jatim,” katanya.
Zakki mengatakan pelaku industri mamin di Jatim berharap pemerintah Jatim dan pusat bisa segera menyelesaikan permasalahan ini. Selain itu juga meminta agar peraturan Menteri itu dikaji ulang. “Tujuannya agar industri mamin di Jatim juga tumbuh dan meningkatkan daya saing,” pungkasnya. [tam]

Tags: