Pelaku Money Politic Paslon LaDub Diancam Hukuman Enam Tahun

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang George Da Silva. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Jelang pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang 2020 atau H-1 kemarin, pelaku money politik untuk Pasangan Calon (Paslon) Bupati Malang Nomor Urut 2 Hj Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono (LaDub), berhasil ditangkap anggota Polisi dari Polres Malang.

Sedangkan pelaku tersebut berjenis kelamin perempuan bernama Sumiatim (45) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, yang ditangkap pada Selasa (8/12) malam, beserta barang bukti berupa beberapa amplop yang berisi uang pecahan sebesar Rp 20 ribu.

Dan dalam amplop tersebut juga terdapat stiker Paslon LaDub, yang disebar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdaftar di Tempat Pemungutan Suara(TPS) 001 Desa Sumberejo Kecamatan Ngantang.

“Jadi ibu Sumiatim ini telah membagikan 100 amplop berisi uang sebesar Rp 20 ribu ke warga. Mulai dari pukul 18.00 hingga Rabu (9/12) pagi.” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang George Da Silva, Kamis (10/12), di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang.

Menurutnya, pelaku belum membagi keseluruhan amplop yang dipegangnya, sehingga dia ditangkap oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Money Politic dari Tim Kukum Paslon Nomor Urut 1 HM Sanusi-Didik Gatot Subroto (SanDi) yang bekerjasama dengan Satgas Anti Money Politic Polres Malang. Karena adanya kerjasama yang baik itu, maka pelaku langsung diproses oleh pihak Kepolisian, karena tertangkap tangan.

“Saat pelaku ditanya, jika dirinya sudah menyebarkan 95 amplop, dan yang lima amplop belum sempat disebarkan, karena terlebih dahulu ditangkap Tim Satgas Money Politik,” terang George.

Dia melanjutkan, meski pelaku sudah dilakukan proses di Polres Malang, namun Bawaslu Kabupaten Malang, juga melakukan proses kasus money politic yang dilakukan Sumiatim. Dan dirinya sudah memanggl sejumlah saksi warga yang menerima amplop, saksi membenarkan adanya pemberian amplop dari pelaku, yang mana uang tersebut diberikan agar penerima amplop mau mencoblos Paslon Nomor Urut 1 Lathifah-Didik.

“Bukti formil dan materil lengkap, serta uji pelanggaran terkait pasalnya juga sudah kita siapkan untuk menjerat pelaku money politik di Pilkada Kabupaten Malang 2020. Sehingga dalam kasus tersebut, pelaku sudah kita serahkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk diproses lebih lanjut,” jelas di.

Dan untuk saat ini, kata George, pelaku Sumiatim sudah diamankan pihak Polres Malang atau ditahan, agar pelaku takut melarikan diri. Sedangkan pelaku sendiri masih diamankan, dan belum dilakukan penahanan, hanya sifatnya diamankan. Sementara pasal yang dilanggar pelaku, yakni melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati, pasal 187 A ayat (1).

“Dalam pasal tersebut disebutkan jika ada orang yang sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi sebagai imbalan ke warga untuk memilih paslon lain atau tidak memilih paslon lainnya maka ancaman hukumannya 72 bulan atau 6 tahun dan denda Rp 1 miliar,” tandasnya. [cyn]

Tags: