Pelaku Money Politic Paslon SanDi Jalani Sidang di PN Kepanjen

Sumiatim warga Desa Gedangan, Kec Gedangan, Kab Malang saat menjalani sidang, di PN Kepanjen, Kec Kepanjen, Kab Malang. (cahyono/Bhirawa)

Kab Malang, Bhirawa
Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, ), telah menggelar sidang atas dugaan money politic atau politik uang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020, untuk Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono dengan tersangka Sumiatim warga Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Sebelumnya, Sumiatim dilaporkan karena kedapatan sedang membagikan amplop berisi uang, dan mengajak kepada warga desa setempat yang memilik hak pilih di Pilkada Kabupaten Malang untuk memilih Paslon LaDub. Sedangkan dalam dugaan money politic tersebut, Sumiatim tidak sendiri dalam membagikan uang itu, tapi saat itu juga dibantu oleh warga setempat yang berinisial MJ.

“Tapi MJ hingga kini belum ditangkap, padahal dia itu yang menyuruh Sumiatim untukm membagikan amplop. Sedangkan MJ itu memiliki peran sebagai pemberi instruksi kepada Sumiatim untuk membagikan amplop yang berisi uang sebesar Rp 20 ribu,” ungkap Ketua Tim Hukum Paslon SanDi Agus Subyantoro SH, Rabu (23/12), saat dikonfirmasi di ruang tunggu PN Kepanjen, Kabupaten Malang.

Seharusnya, tegas Agus, MJ juga ikut ditangkap dan diperiksa lebih jauh terkait kasus money politic. Dan hal itu agar bisa dikembangkan supaya mengetahui siapa saja yang terlibat lebih jauh dalam perkara tersebut. Karena dirinya berkeyakinan ada garis instruksi dari tingkat atas di tim Paslon LaDub. Sebab hal itu menyangkut uang yang tidak sedikit dalam melakukan praktek money politic yang dilakukan oknum tim sukses Paslon Bupati Malang Nomor Urut 2 Hj Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono.

“Dan dirinya memiliki keyakinan yang kuat bahwa perkara politik uang ini memang dilakukan oleh oknum Tim Paslon Nomor Urut 2. Hal itu dikuatkan dari keterangan saksi dan beberapa bukti yang berhasil diamankan saat kejadian,” paparnya.

Dijelaskan, Sumiatim pada saat tertangkap tangan, mereka kedapatan membawa Alat Peraga Kampanye (APK) berupa stiker bergambar Paslon Nomor Urut 2. Dan jika alat bukti tidak kuat, tidak mungkin perkara ini ke P21 atau hasil penyelidikan sudah lengkap. Sedangkan jika kita lihat dari kacamata kami, kasus ini memang benar mengarah kepada dugaan aksi money politic yang dilakukan oleh oknum tim Paslon LaDub.

“Dengan adanya perkara money politic yang kini disidangkan di PN Kepanjen, hal ini bisa menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam money politic di Pilkada Kabupaten Malang 2020. Sehingga kasus ini agar tidak kembali terjadi pada gelaran Pemilu selanjutnya,” harap Agus.

Dalam kesempatan itu, dia juga mendesak kepada aparat Kepolisian agar segera menagkap MJ. Karena di yang diduga kuat sebagai aktor yakni menyuruh Sumiatim dalam menyebarkan amplop berisi uang jelang pelaksanaan pemungutan suara di Pilkada Kabupaten Malang. Sehingga adanya money politic yang mana pelakunya kini dalam menjalani proses hukum dalam persidangan PN Kepanjen, maka diharapkan tidak ada lagi aksi serupa.

Dirinya selaku Tim Kuasa Hukum Paslon SanDi, kata Agus, sudah menghimpun sebanyak 19 kejadian aksi money politic yang terjadi di 9 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Malang. Dan semuanya sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pelihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang, dan baru perkara Sumiatin ini yang sedang dalam proses hukum di PN Kepanjen. “Kami hingga kini masih menunggu Bawaslu, apakah beberapa kasus itu sudah memenuhi unsur pidana apa belum,” pungkas dia.(cyn)

Tags: