Pelaku Penganiayaan Kota Batu Ditangkap di Surabaya

Kapolresta Batu AKBP Decky Hendarsono didampingi Kasubag Humas, AKP Waluyo dan Kapolsek Junrejo AKP Joko Tresno menunjukkan barang bukti beserta tersangka.

Kapolresta Batu AKBP Decky Hendarsono didampingi Kasubag Humas, AKP Waluyo dan Kapolsek Junrejo AKP Joko Tresno menunjukkan barang bukti beserta tersangka.

Kota Batu,Bhirawa
Irwan Wahyudi alias Jembek, 36 tahun, warga Dusun Krajan, RT 5 RW 5, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Junrejo di Rungkut, Surabaya. Ia merupakan pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Torongrejo, bulan November 2014 lalu.
“Penangkapan terhadap tersangka ini cukup menyita waktu dan butuh kerja keras, tapi dengan teknik bagus dan kesabaran, tim yang dipimpin Kapolsek Junrejo, AKP Joko Tresno berhasil menangkap tersangka,” ujar Kapolres Batu, AKBP Decky Hendarsono, Senin (11/5).
Ia menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di terminal bayangan MPU JKT yang ada di Kelurahan Medokan Rungkut Surabaya Minggu (10/5) dini hari. Selain menangkap tersangka polisi juga berhasil mengamankan sebilah clurit yang digunakan membacok dan kaos berlepotan darah milik korban Samsul.
Tersangka Irwan sendiri masuk dalam DPO setelah melakukan pembacokan yang dilakukan pada bulan November tahun 2014 lalu. Saat itu tersangka mendatangi rumah Abdul Manan, tetangganya. Ia bermaksud untuk menawarkan sepeda motor Suzuki Satria miliknya melalui Linda, istri Abdul Manan. Ternyata hal itu membuat Abdul Manan cemburu dan menuduh Linda selingkuh dengan tersangka. Akibatnya, terjadilah pertengkaran antara Abdul Manan dengan Linda yang berusaha meyakinkan suaminya bahwa tidak terjadi apa-apa antara dirinya dengan tersangka. Tidak disangka tuduhan ini didengar oleh tersangka. Mendengar itu, tersangka langsung marah.
“Saya tidak terima dituduh selingkuh dengan Linda, wong saya dengan Linda sudah berteman sejak kecil,” ujar tersangka.  [nas]

Tags: