Pelaku Penyelundupan Pil Koplo Ke Lapas Kelas IIB Jombang Dibekuk

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid saat reka ulang di Lapas Kelas IIB Jombang, Senin malam (24/08).

Jombang, Bhirawa
Polisi berhasil membekuk wanita yang hendak menyelundupkan ribuan Pil Koplo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Jombang melalui buah salak. Tak kurang dari 4 jam, pelaku ditangkap petugas di Kabupaten Nganjuk. Petugas pun memastikan bahwa butiran pil putih yang dimasukkan di dalam buah salak tersebut merupakan Pil Koplo (Pil Dobel L).

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid mengungkapkan, pelaku merupakan wanita berinisial VN, warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. VN merupakan istri Napi kasus narkoba berinisial H yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIB Jombang.

AKP Mochamad Mukid mengatakan, pelaku ditangkap tidak kurang dari waktu 4 jam setelah pihak Lapas Kelas IIB Jombang melaporkan sekaligus menyerahkan barang bukti ribuan Pil Koplo ke Polres Jombang.

“Dari Lapas ke sini sekitar jam 12.00 WIB. Langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga penangkapan sekitar jam 15.30 WIB,” ujar AKP Mukid, Senin malam (24/08).

VN ditangkap petugas di rumah ibunya di daerah Nganjuk. AKP Mukid menjelaskan, saat itu anggotanya mendatangi rumahnya di daerah Kecamatan Kesamben, namun pelaku tidak ada di rumahnya.

“Rumahnya yang di Kesamben itu sudah tidak ditempati sejak satu tahun lalu. Setelah kita telusuri, pelaku pulang ke rumah orang tuanya di Kecamatan Ngronggot, Nganjuk,” terang AKP Mukid.

Ketika diperiksa polisi, ibu rumah tangga itu mengakui semua perbuatannya. Aksi nekat itu ia lakukan untuk memenuhi pesanan suaminya. Untuk mengelabuhi petugas, VN menggunakan modus memasukan pil ke dalam salak yang buahnya sudah dikeluarkan.

“Ada 32 buah salak. 9 di antaranya salak palsu isinya Pil Koplo jenis Dobel L. Pelaku sudah dua kali ini, sebelumnya berhasil dengan modus sama,” jelas AKP Mukid.

Pada reka ulang yang digelar polisi, Senin malam (24/08), VN datang ke Lapas Kelas IIB Jombang dengan membawa bungkusan kresek yang berisi buah salak lalu menaruhnya di meja loket depan Lapas Kelas IIB Jombang. Setelah itu ia langsung pergi. Petugas Lapas setempat kemudian memeriksa bungkusan tersebut dan mendapati buah salak itu isinya butiran pil berwarna putih.

“Barang ini pelaku ambil di daerah Diwek atas suruhan suaminya. Ia tidak tahu orang yang meranjau,” terang AKP Mukid lagi.

Akibat perbuatannya, VN dikenakan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(rif)

Tags: