Pelaku Praktik Swinger Tega Ajak Istri yang Hamil 8 Bulan

Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim (kanan) menggelandang pelaku swinger di Mapolda Jatim, Selasa (9/10).[abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim membongkar praktik tukar pasangan dalam perbuatan cabul yang dikenal dengan istilah swinger. Parahnya lagi, satu tersangka dalam kasus ini tega mengajak sang istri yang hamil delapan bulan dalam aksinya.
“Setelah melakukan pendalaman, anggota mengamankan tiga pasang suami istri sah yang terlibat dalam kasus ini. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan satu tersangka atasnama Eko Hardianto,” kata Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra, Selasa (9/10).
Juda menjelaskan, praktik ini sudah berlangsung sekitar tiga kali. Mirisnya, salah satu pasangan perempuan ini sedang dalam keadaan hamil tua, yakni istri tersangka. Perempuan yang juga istri dari Eko ini, selaku pengkoordinir aktivitas swinger tersebut.
“Yang membuat miris, yakni ada yang hamil, si DA. DA ini istri dari Eko, dan sedang hamil delapan bulan. Tapi oleh tersangka turut dilibatkan dalam kasus ini,” jelasnya.
Modus operandi Eko, sambung Juda, yakni mengajak atau menawarkan pasangan suami istri untuk threesome atau swinger. Tawaran itu dilakukan tersangka melalui media sosial (medsos) twitter. Melalui akun twitter @ekodok87 atau @pasutri94 (milik tersangka), Eko mengajak pasangan suami istri yang mau diajak untuk fantasi bertukar pasangan.
Tak hanya mengajak berfantasi dalam berhubungan layaknya suami istri, lanjut Juda, ada kualifikasi tersendiri terhadap pelaku swinger ini. Yaitu sang istri harus berumur sekitar 22 tahun, dan suami berumur sekitar 29 tahun.
”Tersangka melakukan threesome atau swinger secara bersama-sama di salah satu hotel bintang tiga di Surabaya,” paparnya.
Juda menambahkan, tarif yang dikenakan oleh tersangka Eko kepada pasangan suami istri lainnya adalah Rp 750 ribu. Dengan cara dua tahap, pembayaran di awal, setelah bertemu di lokasi, dilunasi sisanya.
Ditanya terkait adakah indikasi narkoba dari pasangan swinger ini, Juda menegaskan hal itu tidak ada.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku adalah 9 pakaian dalam, uang tunai Rp 750 ribu, 6 lembar buku nikah asli, satu lembar bill hotel, dua buah alat kontrasepsi, dan 4 unit handphone.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP, tentang tindak pidana memudahkan perbuatan cabul dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. “Ancaman hukuman pidana empat tahun penjara,” pungkas Juda. [bed]

Tags: