Pelaku Seni Kota Kediri Peroleh Pemahaman UU Kebudayaan

Kota Kediri, Bhirawa
Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Budaya, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbubparpora) memberikan pemahaman pada pelaku seni di Kota Kediri dengan mensosialisasikan UU nomor 5 tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan di GOR Jayabaya Kota Kediri, Senin (26/10) pukul 17.30 WIB.

Kepala Disbubparpora Kota Kediri, Nur Muhyar menjelaskan selama pandemi ini pelaksanaan kegiatan pemajuan budaya sempat terkendala. Tetapi beberapa tetap bisa dilaksanakan dengan melakukan inovasi pagelaran atau pertunjukan secara daring atau virtual.

Melalui sosialisasi ini, Kepala Disbubparpora memita agar peserta bisa melaksanakan kewajiban dan hak mereka dalam hal memajukan budaya. Menurutnya ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memajukan budaya berkaitan dengan hukum sebagaimana telah tercantum dalam UU nomor 5 tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.

Terkait berjalannya pemajuan budaya selaam pendemi ini menurutnya banyak seniman yang tetap bisa mengekspresikan diri dan menciptakan karya seni sendiri. Tapi dia mengakui masih ada beberapa pelaku seni yang masih kesulitan untuk bisa berkarya karena minimnya ruang saat berbagai kegiatan berkerumun harus terhenti sementara waktu. “Bagi seniman atau pelaku budaya yang sudah memiliki karya tidak perlu khawatir mari bersama-sama berkarya dan membawa daerah ini lebih baik lagi,” imbuhnya

Sementara itu narasumber Kasi Intel dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Zalmianto Agung Saputra, menjelaskan pelaku seni dapat perhatian penting ada dasar hukum menyatakan pengembangan budaya. Dia menyampaikan dalam UU nomor 5 tahun 2017 ini negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah perradaban dunia dan menjadikan Kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Betapa kayanya budaya di Indonesia karena itu harus dimajukan bersama, antara masyarakat dan pemerintah,” tuturnya.Disana dipaparkan mengenai bebragai budaya diantaranya Tradisi Lisan, Manuskrip, Adat Istiadat, Ritual, Pengetahuan Tradisional, Teknologi Tradisional, Seni, Bahasa, Permainan Rakyat, Olahraga Tradisional.

Di sana dijelaksan hak warga dalam memanfaatkan fasilitas, kebebasan berekspresi, berpertisipasi dalam kebudayaan, dan memperoleh manfaat dari pemajuan budaya. Mengenai kewajiban warga harus mendorong pemajuan budaya, menjaga kebhinekaan, mendukung interaksi antar budaya, mempromosikan budaya nasional, dan menjaga fasilitas. [van]

Tags: