Pelaku Seni Temui Wabup Pertanyakan Kejelasan Pentas Hiburan

Joko Linglung sedang memberikan keterangan usai pertemuan dengan Wakil Bupati Sidoarjo. [achmad suprayogi]

Sidoarjo, Bhirawa
Sejumlah perwakilan pegiat seni dari berbagai komunitas dangdut menemui Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin. Mereka mempertanyakan isi Perbup 44 tahun 2020 terkait pegelaran hiburan di dalam hajatan dimasa transisi New Normal, karena masih mengalami miskomunikasi antara pemerintah dan pihak kepolisian selaku memengang izin keramaian.
“Pertemuan ini dilakukan, karena polemik pegelaran atau pentas hiburan di dalam hajatan masih simpang siur, meski sudah ada pengesahan Perbup 44 tahun 2020 dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,” ujar Korlap seni dangdut Sidoarjo, Joko Linglung, Kamis (18/6) kemarin.
Jadi para seniman dangdut ini mempertanyakan sejumlah point yang ada di Perbup itu, terkait pagelaran hiburan dan hajatan dimasa transisi new normal. Salah satunya point pada sosial dan budaya yang menjadi kontroversi saat di lapangan. Pemerintah memperbolehkan menggelar hiburan umum di dalam hajatan, namun pihak kepolisian masih melarang.
“Namun dilain pihak Kepolisian masih melarang, tanpa edukasi yang baik bagi shohibul hajah agar menggelaran hiburan di dalam hajatan tetap berjalan dengan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Dari polemik ini, pegiat seni dari berbagai komunitas dangdut Sidoarjo ini tidak bisa bekerja hampir empat bulan. Terakhir adanya aturan PSBB dan aturan Perbup Nomor 44 tahun 2020. Maka para seniman dangdut meminta Plt Bupati Sidoarjo untuk melakukan koordinasi kepada pihak terkait, mulai Dinas Pariwisata dan Kepolisian agar persepsi pandangan isi Perbup bisa sama saat penerapan di lapangan Joko.
Usai mendengar permintaan para pelaku seni. Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin menyatakan, akan memperjelas standar operasionalnya dengan Dinas Pariwisata. Dan mempersilahkan kegiatan yang berkaitan hajatan bersama hiburan bisa dilaksanakan dengan penataan tempat yang baik, sehingga protokol kesehatan juga bisa berjalan sesuai aturan.
“Dalam waktu dekat ini, pemerintah Sidoarjo melalui Dinas Pariwisata akan mengeluarkan Juklak (Petunjuk Pelaksana) hiburan umum di dalam hajatan, sehingga tidak ada persepsi yang berbeda,” tegas Nur Ahmad Syaifuddin. [ach]

Tags: