Pelaku Teror Bom Kota Batu Ternyata Orgil

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, menunjukkan ponsel yang digunakan pelaku teror bom gereja di Kota Batu

(Berhasil Diringkus di Tambaksari Surabaya)
Kota Batu, Bhirawa
Terduga pelaku teror bom yang dialamatkan ke salah satu gereja di Kota Batu akhirnya dibekuk Petugas Polres Batu. Diidentifikasi pelaku bernama Hoeng Jan (HJ) alias Jhon Slamet (JS), 46th, warga Kelurahan Poso, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Modus yang dilakukan, pelaku menelepon Polisi dan memberitahukan bahwa ada bom di salah satu Gereja di Kota Batu.
Aksi teror pelaku ini dilakukan pada hari Sabtu (14/1), pukul 12.59 WIB. Saat itu petugas piket Polres Batu an. Hanim Sugiharto menerima telepon dari orang tidak dikenal. Penelepon menyampaikan ada bom di salah satu Gereja di Kota Batu. Namun, ketika Polisi menanyakan identitas penelepon, yang bersangkutan langsung mematikan hubungan teleponnya.
Setelah menerima telepon tersebut, Hanim Sugiarto langsung melapor ke Satuan Reserse Kriminal Polres Batu. Atas adanya telepon dari pelaku, Polres Batu sempat melakukan penyisiran ke beberapa Gereja. “Namun dari penyisiran itu tidak ditemukan adanya bom atupun benda mencurigakan lainnya,” ujar Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, Senin (23/1).
Kemudian petugas melacak nomor telepon yang digunakan pelaku. Kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan hingga akhirnya Petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial HJ ini, pada Senin (16/1) sekitar pukul 19.30, di kediamannya.
Saat Petugas menggeledah rumah pelaku, ditemukan satu unit HP beserta nomor dengan kartu mentari yang digunakan menelepon ke Mapolres Batu. Kesehariannya, HJ sehari-hari bekerja sebagai penjual sepeda di toko miliknya, di daerah Tambaksari, Surabaya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku ingin membantu tugas-tugas kepolisian dengan memberikan informasi adanya bom di Gereja di Kota Batu. Perbuatan tersangka ini terinspirasi tayangan berita di TV swasta nasional, dimana dalam berita tersebut Kepolisian sedang menangani kasus teror bom.
“Supaya kepolisian lebih sigap dalam merespon adanya teror. Makanya pelaku menyampaikan ada bom di salah satu gereja,” jelas Kapolres
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 6 atau Pasal 7 UU RI nomot 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan atau pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Petugas ditemukan bahwa pelaku memiliki catatan kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. Dalam catatan tersebut mengatakan, Pertama, kapasitas intelegensi pelaku tergolong Retardasi Mental. Yakni, kemampuan nalar pelaku tidak sesuai dengan usia bersangkutan yang mana kemampuan nalarnya seperti anak-anak, padahal usianya sudah 46 tahun.
Dalam diri pelaku ada tanda-tanda taraf kecerdasan di bawah normal atau Retardasi Mental. Sedangkan IQ pelaku dalam rentang 35 sampai 49. Penderita IQ rendah ini tidak mampu menyelesaikan masalah, karena intelegensinya di bawah normal.
Selain itu, Polisi juga mendapat masukan bahwa pelaku pernah menjalani bimbingan di klinik Bakti Luhur Kota Malang selama 20 tahun. Karena pelaku memiliki gangguan jiwa jenis keterpecahan jiwa. “Karena mengalami gangguan jiwa, kami akan tetap teruskan ke kejaksaan. Nantinya ada petunjuk, apakah dilanjut atau dihentikan,” jelas Kapolres. [nas]

Tags: