Pelaku Usaha di Jatim Desak TPS Hapus Denda Closing Time

Aktivitas Terminal Petikemas Surabaya. Para pelaku usaha mendesak penghapusan denda pengiriman kontainer yang melebihi jadwal tutup karena dinilai membebani para eksportir.

Aktivitas Terminal Petikemas Surabaya. Para pelaku usaha mendesak penghapusan denda pengiriman kontainer yang melebihi jadwal tutup karena dinilai membebani para eksportir.

Surabaya, Bhirawa
Para pelaku usaha yang tergabung dalam Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jatim mendesak PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menghapus pengenaan denda pengiriman kontainer yang melebihi jadwal tutup (closing time).
“Khususnya saat melewati pintu masuk terminal tersebut. Apalagi besaran denda mencapai Rp 1 juta per kontainer meskipun kelebihan waktu jadwal masuk hanya satu menit,” kata Ketua Forkas Jatim Isdarmawan Asrikan, Minggu (21/6).
Ia menyatakan, pengenaan denda closing time itu sangat membebani eksportir terutama terhadap pengiriman barang yang berasal dari wilayah kabupaten di Jatim. Hal itu dikarenakan terkendala padatnya lalu lintas.
“Idealnya pengenaan denda closing time itu bisa bersifat sementara. Bahkan, sudah semestinya dihapus guna meningkatkan kinerja ekspor Jatim,” ujarnya.
Untuk menyelesaikan permasalahan itu, Forkas Jatim telah melakukan pertemuan dengan manajemen PT TPS di Sekretariat Forkas Jatim, Rabu (17/6). Pertemuan tersebut dihadiri puluhan asosiasi yang tergabung Forkas Jatim di mana mayoritas pelaku industri manufaktur berorientasi ekspor, sperti anggota Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI), serta Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).
Hadir pula dari Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), dan Indonesian Sawmill and Wood Working Association (ISWA). Selain itu, Gabungan Industri Aneka Tenun Plastik Indonesia (GIATPI), Indonesian National Shipowner’s Association (INSA) dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), dan lainnya.
Sebagaimana diketahui PT TPS merupakan perusahaan penyedia fasilitas terminal petikemas untuk perdagangan domestik dan internasional.  Bahkan, sekaligus menyediakan jasa transportasi pengiriman barang. Untuk keperluan perdagangan internasional perusahaan tersebut memiliki lima pintu/gate.  Pintu itu terdiri dari tiga pintu masuk dan dua pintu ke luar.
Penasihat Forkas Jatim Johannes Sumarno mengemukakan, seringkali gate in di TPS hanya dibuka satu pintu. Akibatnya terjadi antrean panjang truk pengangkut kontainer berisi barang-barang untuk ekspor.
“Kemudian, pihak TPS memberlakukan denda Rp 1 juta per kontainer pada pengiriman produk ekspor yang melebihi batas waktu closing time meskipun hanya telat satu menit,” katanya.
Untuk itu,  masalah pemberlakuan denda tersebut perlu diperbaiki karena pengangkutan barang dari luar kota Surabaya sering terlambat sampai ke TPS akibat jalan antar kabupaten macet.
Operational Director PT Excellence Qualities Yarn (Industri TPT) Kabupaten Sidoarjo Alexander Yunus Irwantono mengeluhkan, pemberlakuan denda closing time di TPS. Untuk itu, ada baiknya biaya penumpukan kontainer di depo kontainer TPS dapat dihitung berdasarkan hari kerja.
“Kantor Bea dan Cukai di Tanjung Perak pada Sabtu mengalami libur. Akibatnya pengurusan dokumen di instansi tersebut tidak terlayani dan menunggu hari kerja,” katanya.
Sementara, lanjut dia, dengan dihitung berdasarkan hari kerja maka biaya penumpukan kontainer di depo kontainer TPS tidak membengkak. Dengan kebijakan itu pada masa mendatang, komoditas ekspor asal Jatim lebih kompetitif di pasar internasional.

Bukan untuk Pendapatan
Manager PT TPS Noor Budiwan menjelaskan penerapan denda terhadap keterlambatan pengiriman kontainer saat closing time di wilayah kerjanya bukan strategi perusahaan itu untuk meningkatkan performa pendapatan.
“Denda closing time terhadap keterlambatan pengiriman kontainer ini dimaksudkan sebagai edukasi bagi eksportir,” katanya, Minggu (21/6).
Penyebabnya, kata dia, saat melakukan pemuatan barang ke kapal kargo memang diperlukan adanya perencanaan. Khususnya untuk stabilitas kapal. “Kami tegaskan sekali lagi, denda closing time bukan dimaksudkan untuk menghimpun pendapatan,” ujarnya.
Akan tetapi, jelas dia, menjadi salah satu langkah untuk mengedukasi eksportir agar pengiriman kontainer lebih tepat waktu. Dengan demikian, pengiriman tidak dilakukan pada menit-menit terakhir.
“Upaya ini untuk mengantisipasi supaya pengiriman kontainer juga tidak dilaksanakan menjelang keberangkatan kapal,” katanya.
Dia juga tidak bisa mengomentari tentang desakan Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jatim untuk penghapusan denda closing time. Akan tetapi ia berjanji akan memberikan informasi tertulis tentang ketentuan buka tutup gate in-out pada hari-hari tertentu.
“Ketika pintu masuk barang ekspor di TPS hanya dibuka satu pintu, hal itu bersifat situasional,” katanya.
Misalnya, hal itu terjadi saat bertepatan dengan banyaknya truk di dalam area depo kontainer. Pada umumnya, pengiriman kontainer di TPS mengalami kepadatan pada Kamis, Jumat, dan Sabtu. [ma]

Tags: