Pelaku Usaha di Sidoarjo Diberi Ilmu Pengelolaan Lingkungan

Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin memberikan paparan kepada para pelaku usaha. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Upaya menjaga pelestarian lingkungan hidup bisa berjalan dengan baik, sekitar 100 pelaku usaha di Kab Sidoarjo diberi pemahaman pentingnya pengelolaan lingkungan hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kab Sidoarjo.
Kegiatan pemahaman lingkungan yang dikemas dalam bentuk sosialisasi itu dibuka Wakil Bupati Sidoarjo, H Nur Ahmad Syaifuddin SH, Rabu (25/10) kemarin. Tak hanya para pelaku usaha tetapi juga dari beberapa sekolah yang adi wilayah Sidoarjo. Narasumber yang dihadirkan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dan dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan, pelestarian lingkungan sangat bergantung pada pengelolaan lingkungan. Karena perlindungan lingkungan hidup akan mencegah terjadinya pengerusakan. Upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan telah dilakukan pemerintah sejak lama. Pemerintah telah mengeluarkan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Nur Achmad, Pemkab Sidoarjo juga sangat mendukung program pelestarian lingkungan. Yakni, dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Sidoarjo tentang usaha atau kegiatan wajib dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). ”Jadi keputusan bupati itu merupakan salah satu buktinya,” tegasnya.
Selain keputusan, Pemkab juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 tahun 2013 tentang Izin Lingkungan. Ditegaskan kelau kegiatan usaha wajib dilengkapi dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan UKL-UPL, serta wajib memiliki izin lingkungan. ”Maka saya berharap pelaku usaha dapat menyusun formulir UKL-UPL. Karena sudah menjadi kewajiban bagi para pelaku usaha untuk dapat melakukan aktifitasnya. Para pelaku usaha juga dituntut dapat membuat Surat Pernyataan Lingkungan Hidup (SPPL),” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DLHK Sidoarjo, M Bahrul Amiq menambahkan, kegiatan seperti ini untuk memberikan pencerahan kepada para pelaku usaha, tentang landasan dan pedoman hukum terkait pengelolaan lingkungan dan izin lingkungan. Selain itu, lewat sosialisasi kali ini dapat disampaikan pentingnya pengelolaan lingkungan hidup.
Ia juga ingin mengajak seluruh lapisan masyarakat khususnya kepada pelaku usaha agar terlibat secara aktif dalam upaya pengelolaan lingkungan. ”Keterlibatan pelaku usaha dapat dilakukan dengan memenuhi kewajibannya menyusun dokumen lingkungan dan melakukan pelaporan setiap enam bulan terkait upaya-upaya pengelolaan lingkungan hidup,” ajaknya. [ach]

Tags: