Pelaku Usaha Miras Dukung Kontrol Ketat

(Raperda Peredaran Miras di Surabaya)

M Sholeh

M Sholeh

Surabaya, Bhirawa
Rencana DPRD Kota Surabaya menyusun Raperda Minuman Keras (Miras) mendapatkan dukungan dari PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia) Jatim. Lembaga yang menaungi Hotel dan Restoran tersebut sangat mengapresiasi Raperda tersebut namun meminta agar  aturan itu tidak pukul rata untuk semua hotel dan restoran, terutama untuk turis asing.
Seperti yang di jabarkan M Sholeh Ketua PHRI Jatim, hotel dan restoran pun kerap kali menerima tamu mancanegara. Banyak diantara mereka membutuhkan minuman beralkhol. “Kalau membidiknya hotel bintang tiga ke atas, maka hotel bintang tiga ke bawah akan sepi tamu asing. Seperti Hotel yang bersifat Backpaker (hotel yang digunakan untuk transit), tentu membutuhkan minuman beralkohol. Karena ada turis yang datang ke Surabaya hanya satu hari kemudian melanjutkan perjalanan kembali,” ujarnya di Surabaya, Rabu (26/3) kemarin.
Lanjut Sholeh, PHRI pusat pada Februari 2014 juga sudah menyatakan sikap untuk mendukung peredaran minuman beralkohol secara terbatas. Hal tersebut, juga harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing daerah.
“Di Bali, hotel kelas terkecil pun menyediakan minuman beralkohol, karena di sana banyak orang asing yang berkunjung. Dari hotel berbintang, hingga terkecil pun selalu ada  karena itu merupakan dari bagian kebutuhan mereka,” jelasnya.
Jika peredaran minuman keras untuk kelas bintang tiga ke bawah dibatasi, maka akan berdampak pada tingkat hunian yang menurun.” Seperti home stay dan motel tentu akan sepi. Ada juga turis asing yang menginap ditempat ini. Saya setuju, jika minuman keras harus di minum di tempat, jadi baik itu wisatawan mancanegara maupun lokal tidak membawa keluar dari tempat yang telah dilegalkan,” katanya.
PHRI Jatim mengusulkan kepada DPRD Surabaya, agar setiap pembelian minuman keras seyognya calon pembeli harus bisa menunjukkan identitas diri, selain itu penjualan minuman keras jangan dijual melalui pasar retail.
“Setiap orang  yang membeli minuman keras, mereka harus bisa menunjukkan identitas. DPRD Surabaya harus bisa menetapkan batasan umur yang boleh mengkonsumsi minuman keras. Selain itu jangan sampai minuman keras itu mudah diperoleh di  minimarket dekat rumah,”terangnya.
Sementara itu ketika di konfirmasi secara terpisah juru bicara Asosiasi Pedagang Minuman Beralkohol Kelas A (APMA) Surabaya, Rendhy Hatmo Nugroho, mengungkapkan dirinya yakin raperda itu tidak efektif untuk mengurangi angka kematian akibat minuman keras. Hal itu mengingat miras golongan A merupakan konsumsi masyarakat menengah ke atas dengan tingkat konsumsi yang masih wajar.
“Masyarakat menengah ke atas sudah memiliki edukasi yang lebih pada miras golongan A. Harganya juga sudah tinggi, sehingga sudah ada kelompok aman yang mengonsumsi miras golongan A ini,” kata Rendy. [wil]

Tags: