Pelaku Usaha NTT Bisa Manfaatkan Relaksasi Demi Kesejahteraan

PPKM Darurat Diperpanjang, Pelaku Usaha Kecil Diizinkan Buka hingga Jam 9 Malam

Surabaya,Bhirawa
Meski di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, KPPU tetap konsisten menjalankan tugas-tugasnya yaitu mengupayakan kesejahteraan rakyat, menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan kecil, dan yang pasti mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha.

Kodrat Wibowo, Ketua  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan bahwa Perkom relaksasi dalam penyusunannya tetap menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian.

“KPPU sudah mengeluarkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 3 Tahun 2020 terkait Relaksasi Penegakan Hukum Persaingan dalam rangka mendukung perogram pemulihan ekonomi nasional, juga untuk dapat memberikan ruang yang proporsional bagi semua upaya pemulihan ekonomi nasional,” jelas Kodrat. 

Selanjutnya Kepala biro Bisnis Indonesia Bali, Feri Kristianto memaparkan tentang kondisi perekonomian Provinsi NTT.  Dalam pemaparannya Feri menjelaskan bahwa meski di tengah pandemi Covid-19, perekonomian Provinsi NTT tetap tumbuh di angka 0,12%. 

Mendukung pernyataan tersebut. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT Muhamad Nasir Abdullah menjelaskan bahwa jumlah UKM dan IKM di Provinsi NTT ada sekitar 17.000, kemudian yang kerja sama dengan Pemerintah Provinsi ada sekitar 1.600 dan 117 diantaranya adalah IKM.

“NTT coba memanfaatkan semua potensi perekonomian yang ada, khususnya UKM dan IKM untuk bisa tetap bergerak, minimal untuk ‘diri sendiri’. Contohnya, UKM yang memproduksi masker, Pemerintah berikan bantuan dana, kemudian hasil produksi masker dibeli kembali oleh Pemerintah untuk selanjutnya dibagikan kepada masyarakat. Begitu lah bentuk upaya Pemerintah untuk tetap memutar roda perekonomian NTT,” jelas Nasir.

Sementara itu, Kepala Kanwil IV KPPU Dendy R. Sutrisno mengatakan bahwa KPPU berharap para pelaku usaha di NTT dapat memanfaatkan relaksasi ini untuk mempercepat pemulihan bisnisnya yang pada akhirnya juga dapat mendorong pemulihan ekonomi NTT secara agregat.

“Perkom relaksasi ini memang disusun untuk mendukung pelaku usaha di tengah kesulitan pada masa pandemi Covid-19 agar tidak menghambat produktivitas namun juga tetap mengedepankan kualitas hasil produksinya,” jelas Dendy. 

Turut memaparkan kondisi perekonomian di Provinsi NTT, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Robert HP Sianipar menyampaikan bahwa sampai dengan tanggal 28 Juli 2021 jumlah nasabah yang memanfaatkan fasilitas restrukturisasi di Provinsi NTT ada sekitar 57.055 debitur. Fasilitas restrukturisasi kredit yang dikeluarkan oleh OJK yang di dalamnya ada relaksasi yang diatur bagaimana kriteria siapa yang layak mendapatkan relaksasi berupa kelonggaran pembayaran, penyesuaian suku bunga, tunggakan dan lain-lain.

“Pertumbuhan kredit di Provinsi NTT ini mencapai 8,49% year on year,” jelas Robert.(ma)

Tags: