Pelanggan PDAM Kota Malang Ingin Mutasi ke Kabupaten

Alat meter air milik PDAM Kota MalangKab Malang, Bhirawa.
Warga Kabupaten Malang yang kini menjadi pelanggan PDAM Kota Malang meminta mutasi sebagai pelanggan PDAM Kabupaten Malang. Hal itu disebabkan dengan mahalnya biaya air bersih yang distribusikan PDAM Kota Malang, yakni sebesar Rp 2.500 per meter kubik (m3).
“Sehingga kami meminta mutasi untuk menjadi pelanggan PDAM Kabupaten Malang. Karena dengan tarif air bersih yang diperlakukan PDAM Kota Malang, terlalu memberatkan kami. Sebab, setiap bulan dirinya rata-rata per bulan harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 250 ribu,” papar salah satu pelanggan PDAM Kota Malang, asal Jalan Raya Kebonagung, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang Sujadi, Selasa (26/11), kepada Bhirawa.
Ia mengaku, biaya untuk membayar ai bersih kepada PDAM Kota Malang, semakin hari senakin mahal. Padahal, sebelum alat meter pelanggan dari yang lama diganti yang baru, rata-rata per bulan hanya Rp 110 ribu. Tapi ketika alat meter pelanggan yang diganti yang baru, maka setiap bulan dirinya harus mengeluarkan rata-rata diatas Rp 200 ribu.
“Untuk itu, dengan mahalnya tarif PDAM tersebut, maka kami akan meminta mutasi pelanggan ke PDAM Kabupaten Malang. Sementara, Kantor Direksi PDAM Kabupaten Malang perses di depan rumah yang saya tempati sekarang. Dan saya pun selama ini juga heran, kok bisa bukan wilayah kerja PDAM Kota Malang, tapi bisa mendapatkan pelanggan di wilayah Kabupaten Malang,” tutur Sujadi.
Sementara itu, Direktur Umum PDAM Kabupaten Malang H Syamsul Hadi, Selasa (26/11), kepada Bhirawa membenarkan, jika warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, sebagai pelanggan PDAM Kota Malang. Dan bahkan rumah mereka tepat di depan Kantor Direksi PDAM Kabupaten Malang. Selain itu, warga disebelah selatan Kantor Direksi PDAM, yang seharusnya sebagai pelanggan PDAM Kabupaten Malang, namun diserobot PDAM Kota Malang.
“Kami sangat menyayangkan penyerobotan pelanggan PDAM Kota Malang, sehingga kami menganggap bahwa PDAM tersebut tidak memiliki etika, yang sama-sama memiliki fungsi pelayanan air bersih pada masyarakat.  Sehingga dirinya berharap agar PDAM Kota Malang menghentikan penyerobotan pelanggan, yang bukan berada pada wilayah kerjanya.
Menurut Syamsul, penyerobotan pelanggan banyak dilakukan PDAM Kota Malang yang berada di perbatasan antara Kota Malang dan Kabupaten Malang. Misalnya, wilayah Kecamatan Karangploso, di Desa Tegalgondo, Desa Sengkaling, Kecamatan Dau, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Desa Segaran, Kecamatan Tajinan, dan Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis. Sehingga daerah perbatasan itu, menjadi sasaran empuk untuk mendapatkan pelanggan.
Dan ia mengaku, jika PDAM Kota Malang ketika mendapatkan pelanggan baru yang masuk wilayah Kabupaten Malang tidak pernah meminta izin kepada PDAM Kabupaten Malang. “Sehingga dengan penyerobotan itu, maka PDAM Kabupaten Malang kehilangan pelanggan kurang lebih sebanyak 2 ribu pelanggan,” jelasnya.
Dalam kesempatn itu, Syamsul juga menyampaikan, bila PDAM Kabupaten Malang belum merencanakan adanya kenaikan tarif dasar PDAM, terkait dengan adamya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Sehingga hingga sekarang tarif dasar tersebut masih dalam angka Rp 1.500/m3. [cyn].

Keterangan Foto : Alat meter air milik PDAM Kota Malang terpasang di rumah warga di Desa Kebonagung, Kec Pakisaji, Kab Malang. [cyn/Bhirawa]

Tags: