Pelanggar Berbondong-bondong Ambil KTP di Kantor Satpol PP Sidoarjo

Petugas di Satpol PP Sidoarjo melayani seorang pelanggar yang akan mengambil KTP nya. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Warga dari Kab Sidoarjo maupun luar Sidoarjo yang terkena razia oleh Satpol PP Sidoarjo dan petugas gabungan lain pada saat pemberlakukan masa transisi new normal, beberapa minggu lalu, mulai Selasa (7/7) sampai Kamis (9/7) kemarin, terus berbondong-bondong ke Mako Satpol PP Sidoarjo untuk mengambil KTP mereka yang telah disita petugas.

Tercatat, selama tiga hari itu, ada sekitar 240 orang pelanggar yang sudah mengambil KTP mereka. Agar tidak sampai terjadi kerumunan massa, petugas dari Satpol PP Sidoarjo, membatasi mereka yang akan masuk ruangan untuk mengambil KTP nya.

Selain itu, di halaman Mako Satpol PP, mereka disuruh cuci tangan dan suhu badannya diukur oleh petugas. Bila ada yang sampai lebih dari 37 derajat keatas, tidak dizinkan masuk dulu.

Menurut Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kab Sidoarjo, M. Sulton Hasan SH, jumlah KTP dari hasil razia saat pemberlakukan pelaksanaan transisi new normal, ada sebanyak 630 keping KTP milik pelanggar yang disita.

“Mereka yang mengambil KTP ini gratis tidak ada biaya, bohong bila ada yang mengatakan harus membayar,” tegas Sulton, Kamis (9/7) kemarin.

Beberapa minggu sebelumnya, petugas dari Satpol PP Sidoarjo juga sudah melayani pengambilan KTP sebanyak 124 keping, milik pelanggar yang kena razia petugas saat pelaksanaan PSBB 1 sampai PSBB 3 di Kab Sidoarjo.

Ratusan keping KTP yang disita saat razia dari petugas gabungan di Kab Sidoarjo ini, diantaranya didapat dari pengendara motor, sepeda pancal, pejalan kaki, pengendara mobil dan masyarakat di kawasan Gading Fajar, Taman Pinang Indah dan sejumlah tempat di wilayah Kab Sidoarjo lainnya.

Mereka kena razia petugas diantaranya karena tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, juga keberadaan mereka tidak jelas saat malam-malam hari. Ada yang berada di warung kopi, kumpul-kumpul dengan komunitasnya.

Ditegaskan Sulton, razia rutin dari petugas gabungan itu digelar di wilayah Kab Sidoarjo tujuannya untuk mencegah penularan pandemi Covid-19.

Masyarakat diimbau supaya senantiasa memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Apabila tidak ada kebutuhan yang mendesak dan sangat penting, warga juga diimbau supaya tidak keluyuran pada malam hari.

“Ternyata masih ada juga warga yang tidak sadar untuk memakai masker untuk mencegah penularan Covid-19, dan masih ada yang keluyuran malam-malam,” kata Sulton.

Sanksi berupa penyitaan KTP tersebut, kata Sulton mengacu pada Perbup Sidoarjo nomor 44 tahun 2020. Pada Perbup yang baru yang akan ditetapkan dalam waktu dekat ini, kata Sulton, semoga bisa membuat masyarakat lebih disiplin lagi.

“Karena semuanya untuk kepentingan bersama-sama menjaga dari penyebaran pandemi Covid-19,” tegasnya.

Sulton sempat memberi sedikit bocoran, dalam Perbup yang baru, pelanggar akan bisa dikenai sanksi denda dan sanksi sosial. Kedua sanksi itu, kata Sulton, sudah diterapkan kepada para pelanggar, baik di Kota Surabaya dan Kab Gresik, dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Menurut catatan di Kantor Satpol PP Sidoarjo, pengambilan KTP yang disita petugas bisa dilakukan pada tanggal 10 Juli, diproyeksi ada 134 KTP yang bisa diambil. Sedangkan pada tanggal 13 Juli, ada 97 KTP dan pada tanggal 24 Juli ada 17 KTP.

Meksi demkian, sampai saat ini petugas Satpol PP Sidoarjo, mulai pagi sampai malam terus melakukan razia pemakaian masker kepada warga saat berada di tempat umum. Diharapkan dengan pemakaian masker, akan bisa ikut mencegah penularan pandemi Covid-19 di wilayah Kab Sidoarjo.

Salah satu pelanggar yang mengambil KTP, Megawati, usia 20 tahun, anak remaja asal Gempol, Kab Pasuruan ini mengaku kena razia petugas Satpol PP Sidoarjo, saat dirinya bersama sepuluh orang temannya sedang berkumpul di sebuah warung kopi di wilayah Kec Porong, Sidoarjo, pada pukul 24.00 WIB. (kus).

Tags: