Pelanggar PPKM Kota Batu Didominasi Pengusaha Kuliner

Kasatpol PP Kota Batu, Muhammad Nur Adhim (tengah) bersama TNI- Polri saat memberikan penjelasan pelaksanaan PPKM

Kota Batu,Bhirawa
Optimalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Batu, pemkot menerjunkan tim gabungan untuk melakukan operasi penertiban kepada masyarakat dan pelaku usaha pada Senin (18/1) malam. Dalam operasi tersebut terjaring sebanyak 20 pelanggaran. Dari pelanggaran tersebut didominasi oleh para pengusaha kuliner.

“Dalam operasi yang dilaksanakan, kita juga sekaligus memberikan sosialisai terkait PPKM, dan apa yang harus dilakukan serta dipatuhi masyarakat selama PPKM,”ujar Kepala Satpol PP Kota Batu, Muhammad Nur Adhim AP, Selasa (19/1).

Ia menjelaskan bahwa operasi dilakukan di seluruh kecamatan yang ada di Kota Batu. Operasi diawali di Kecamatan Batu, Kecamatan Bumiaji, dan berakhir di Kecamatan Junrejo. Dalam operasi ini lebih menekankan pada pelanggaran batas waktu jam kegiatan.

Adapun yang disasar petugas adalah warga yang masih terlihat menjalankan aktivitas usahanya. Mulai pedagang ayam bakar, warung kopi, cafe, barbershop, pedagang durian hingga pedagang mie ayam.

“Dalam operasi ini kita telah melakukan teguran lisan dan tertulis kepada 20 pelanggar,”jelas Adhim. Tercatat ada enam tempat usaha yang melanggar batas jam beroperasi. Tercatat juga enam tempat usaha yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Dari semua pelanggaran itu mayoritas terjadi di tempat usaha kuliner.

“Kita tidak menemukan adanya pelanggaran terjadi pada pedagang sembako, mini market, maupun penjual pakaian,”tambah Adhim.

Dalam operasi penertiban ini pemkot menerjunkan 40 personil gabungan. Mereka terdiri dari 17 personel Satpol PP, 4 Personel TNI, 9 Personel Polisi, 2 Personel BPBD, dan 6 Personel Dushub.

Diketahui, selama pelaksanaan PPKM di Kota Batu mulai 11-25 Januari, Pemkot Batu membuat kebijakan pembatasan jam malam hingga pukul 19.00 WIB. Kebijakan ini juga akan diterapkan di alun-alun Kota Batu sebagai salah satu sentra keramaian masyarakat.

Pembatasan jam malam telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu nomor 440/48/422.031/2021 yang diterbitkan 11 Januari. Pada poin ke tujuh dalam surat itu mewajibkan TNI, Polri, Satgas Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP, BPBD, Dinkes, dan Dishub untuk melakukan pengawasan dan penindakan sesuai undang-undang yang berlaku pada saat PPKM.(nas)

Tags: