Pelanggar Prokes di Kabupaten Bondowoso Mulai Menurun

Beberapa pelanggar yang tak bermasker saat menjalani sidang pada operasi yustisi yang dilaksanakan di Alun-Alun Raden Bagus Asra Ki Ronggo Bondowoso. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Meski dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, operasi yustisi di Kabupaten Bondowoso, tetap rutin dilaksanakan oleh Satgas Covid-19 setempat.

Adapun data penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bondowoso per tanggal 21 Maret 2021, dari 23 kecamatan hanya tersisa 7 yang zona kuning, selebihnya zona hijau. Oleh karena itu, operasi yustisi tetap gencar dilaksanakan agar semuanya jadi zona hijau.

Operasi yustisi yang dilaksanakan di daerah pinggiran dan juga digelar di tempat keramaian, seperti di Alun-Alun RBA Ki Ronggo, oleh tim satgas Covid-19 yakni diantaranya Satpol PP, TNI-Polri, Kejaksaan, Pengadilan, BPBD dan pihak terkait lainnya.

Yang mana sejumlah pengendara roda dua dan empat yang tak menggunakan masker digiring menuju tempat sidang. Pelanggar akan ditahan kartu identitasnya, kemudian diserahkan setelah sidang selesai. Dan mereka pun dikenakan denda.

Kali ini, pelaksanaan operasi yustisi di Alun-alun RBA Ki Ronggo berjalan selama satu jam itu, ada total 25 warga terjaring karena tidak memakai masker. Namun angka tersebut lebih rendah dibandingkan awal operasi.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bondowoso, Samsul Hadi mengatakan, akhir Tahun 2020 hingga awal Tahun 2021 mengalami peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap Prokes Covid-19.

“Sampai detik ini pelanggaran protokol kesehatan mengalami penurunan. Sebab selain yustisi, kami juga mengedukasi masyarakat. Termasuk melalui pemberitaan,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (22/3).

Kata dia, alasan dari pelanggar yakni rata-rata mereka tidak memakai masker karena lupa memakai lagi, setelah mereka selesai makan dan merokok.

Sedangkan untuk denda Samsul Hadi mengaku, bahwa dari semua jenis pelanggaran dinaikkan menjadi Rp 30 ribu. Kata dia, hal tersebut disesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini.

“Kami menyampaikan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Bukan karena ada yustisi. Tetapi jadikan sebuah kebiasaan dan demi keselamatan diri sendiri,” terangnya.

Menurutnya, dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro dan dengan mematuhi protokol kesehatan, dapat menurunkan angka positif Covid-19 di Kabupaten Bondowoso ini.

“Terbukti Bondowoso sudah hampir semuanya zona hijau. Hanya beberapa kecamatan yang zona kuning,” jelasnya.

Data dihimpun, sepanjang Januari-Februari 2021 terdapat sekitar 300 pelanggar yang terjaring. Dengan denda terkumpul Rp 3,5 juta lebih. [san]

Tags: