Pelanggar Protkes di Bondowoso Capai Ribuan, Satlantas Gencar Beri Edukasi

Tim Satgas Covid-19 Bondowoso saat menggelar operasi yustisi. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Data dari Satpol PP Kabupaten Bondowoso sebagai penegak Perda, tercatat total ada 1.153 pelanggaran Protokol kesehatan Covid-19. Jumlah data pelanggar tersebut, tercatat sejak dimulainya yustisi. Yakni sejak 15 September sampai dengan 9 Oktober 2020 kemarin.

Dari jumlah tersebut, pelanggaran protokol Covid-19 yang berujung denda, yakni berjumlah sedikitnya 845 orang. Sementara untuk sanksi sosial berjumlah 308 orang. Adapun total denda itu mencapai sekitar Rp 8.965.000,-.

Akan hal itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bondowoso terus melakukan upaya sosialisasi disiplin penggunaan masker kepada warga Bondowoso. Dengan melakukan kegiatan sosialisasi di Jl. A. Yani ini menyasar pengguna kendaraan roda 2 maupun roda 4 pada, Selasa (13/10/2020).

Hal ini, merupakan upaya edukasi kepada masyarakat di tengah tingginya pelanggaran penggunaan masker yang angkanya menyentuh ribuan.

Kasatlantas Polres Bondowoso, Didik Sugiarto SH., menjelaskan bahwa seperti sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui. Sosialisasi itu juga menyertakan edukasi tentang pentingnya safety riding, dan tertib berkendara.

“Selain melaksanakan imbauan keselamatan berlalulintas. Kami juga mengedukasi Pelanggar Prokes Covid-19,” kata Kasatlantas Polres Bondowoso, Didik Sugiarto SH.

Menurutnya, kegiatan ini sekaligus bentuk implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

“Hal itu guna mewujudkan Kamseltibcarlantas, menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas,” paparnya.

Tak hanya itu kata dia, karena Pandemi ini belum berakhir. Ia berharap agar semua pengendara tetap patuh aturan, dengan tetap memakai masker dan menjaga jarak.

“Kita juga mengimbau kepada pengguna jalan untuk mematuhi prokes Covid-19 agar menggunakan masker, selalu rajin cuci tangan dengan sabun, hindari kerumunan, jaga jarak minimal 1 meter” terangnya. [san]

Tags: