Pelanggar Protokol Kesehatan Jalani Sidang di Tempat

Bojonegoro,Bhirawa
Warga masyarakat pelanggar protokol kesehatan terjaring Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, Kabupaten Bojonegoro dan harus menjalani sidang di tempat di halaman Pendapa Pemkab Bojonegoro, kemarin (21/9).
Sidang ditempat dilakukan bagi warga masyarakat yang terjaring Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, yaitu yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang menyampaikan, penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020.

” Perda ini adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat,” katanya, kemarin (21/9).

Bagi para pelanggar tersebut diberikan sanksi administrasi, tindak pidana ringan (tipiring), berupa denda yang jumlahnya bervariasi, sesuai dengan tingkat pelanggaran masing-masing

Pelaksanaan sidang ditempat, Arief Nanang menyebutkan, melibatkan aparat di Kabupaten Bojonegoro, dari unsur Pemkab Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Kodim 0813 Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Pengadilan Negeri Bojonegoro.

” Kita melakukan sidang di tempat untuk pertama kalinya, bertempat di halaman Pendapa Pemkab Bojonegoro, namun sebelumnya juga sudah dilakukan sidang di tempat namun dilakukan di Pengadilan Negeri Bojonegoro,” jelasnya.

Arief menjelaskan bahwa sidang di tempat tersebut bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Yustisi yang digelar oleh aparat gabungan dari Satpol PP, Polres Bojonegoro, Kodim Bojonegoro, dan Dishub Bojonegoro, di seputaran dalam kota Bojonegoro.

” Ada 14 orang yang terjaring di antaranya naik motor, hingga mobil pribadi,” jelasnya.

Arief juga menjelaskan bahwa apabila ada warga masyarakat yang hari ini terjaring operasi yustisi, namun apabila karena sesuatu hal belum dapat mengikuti sidang di tempat di Pendapa Pemkab Bojonegoro, maka masih dapat mengikuti sidang di tempat di pengadilan Negeri Bojonegoro, pada hari Kamis mendatang.

” Yang belum bisa mengikuti sidang di tempat di Pendapa Pemkab, bisa mengikuti sidang di pengadilan Negeri Bojonegoro,” terang Arief.

Kasi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinkes Kabupaten Bojonegoro, Imam Wahyudi, menambahkan, pihaknya bertugas untuk memberikan edukasi pada warga masyarakat yang melanggar protokoler kesehatan Covid-19.

” Dengan diberikan pemahaman, diharapkan nantinya masyarakat sadar dengan sendirinya dan tidak harus dengan sanksi,” ujarnya.

Pihaknya juga tetap mendorong masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan sehabis beraktivitas, memakai masker ketika bertemu orang lain atau sedang keluar rumah, menjaga jarak ketika bertemu orang lain.

” Protokol kesehatan harus terus ditegakkan supaya virus corona itu tidak menyebar kemana-mana,” pungkasnya. [bas]

Tags: