Pelanggar PSBB Kota Malang Bakal Ditindak, Pengusaha Langgar Ijin Dicabut

Cek Poin di Madyopuro, sejumlah pengendara sedang melintas di kawasan tersebut.

Kota Malang, Bhirawa
Pengguna kendaraan bermotor asal luar kota telah melakukan pelanggaran sesuai ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya, jumlah mereka sangat banhak. Tetapi mulai Rabu 20/5 ini, tidak ada lagi penerapan imbauan dan teguran, dan kendaraan tersebut hanya diminta untuk berbalik arah.
Kompol Priyanto, Kasatlantas Polresta Malang Kota di Cek Point Graha Kencana Kota Malang, Selasa (19/5), kemarin, mengutarakan,
hari keempat betul-betul diberlakukan penindakan berupa blangko teguran tertulis. Blangko teguran itu ada teguran 1 sampai 3, sudah berakhir dan dilakukan penindakan.
Selama dua hari penerapan PSBB Malang Raya, petugas di Pintu Cek Point Graha Kencana memeriksa 6.773 kendaraan roda dua dan 2.812 kendaraan roda empat. Dari jumlah tersebut sebanyak 385 kendaraan roda dua dan 166 mobil harus putar balik karena tidak sesuai ketentuan PSBB Malang Raya.
“Rata-rata pelanggarannya yang plat luar kota, KTP luar kota tidak dilengkapi surat dinas dan surat sehat. Walaupun plat luar kota, namun tetap kita lakukan protokol kesehatan,”ujar dia.
Meski diakui dia, kepadatan arus di hari ketiga sedikit menurun dibandingkan sebelumnya. Karena masyarakat mulai melengkapi identitas, baik identitas pribadi maupun surat tugas.
Masyarakat sudah menyiapkan diri menghadapi pemeriksaan di cek point. Sehingga situasi terlihat lebih tertib dan memperlancar kegiatan pemeriksaan dibandingkan pemeriksaan hari pertama.
Karena dirasa sudah memenuhi ketentuan, mereka dipersilakan masuk Kota Malang, dengan tetap menjalankan pemeriksaan sesuai Protokol Covid-19. Mereka memang rata-rata berasal dari Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan.
“Saat ini sudah jarang lagi, ada pelanggar tadi pagi saya lihat masih ada juga, karena tidak membawa kita siapkan masker,” tegasnya.
Priyanto juga menduga penurunan arus disebabkan oleh masyarakat yang sudah mulai mengetahui penerapan PSBB Malang Raya. Sebelumnya, mereka masih menebak-nebak atau belum yakin.
“Silakan apabila melaksanakan aktivitas dilengkapi identitas, surat dinas dan surat kesehatan, mungkin dari tempat tinggalnya maupun tempat dinasnya,” jelasnya.
Masyarakat juga harus mematuhi protokol kesehatan dengan mengenakan masker dan tidak keluar rumah kalau tidak emergency. Bahkan jika dimungkinkan, bekerja saja dari rumah.
“Lebih baik di rumah saja. Hilangkan kebiasaan jalan-jalan selama PSBB, ini betul-betul hindari, kalau bisa kerja dari rumah, lakukan itu,” tegasnya.
Sementara itu PSBB Malang Raya, jam malam telah diberlakukan. Di Kota Malang sendiri, jam malam berlaku sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Selama jam malam, semua aktivitas di jalan dan pertokoan serta tempat makan harus ditutup.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi menyampaikan, selama pemberlakuan jam malam, petugas gabungan dari Poleesta Malang Kota beserta TNI dan Satpol PP Kota Malang akan melakukan patroli secara rutin. Ketika ditemui terdapat tempat usaha atau warung, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang tertera dalam Peraturan Wali Kota Malang tentang PSBB.
“Setiap malam kami patroli. Saat ini masih masa teguran, tapi pada hari ke empat nanti sudah masuk masa penindakan,” katanya.
Selama masa teguran, menurutnya para pelaku usaha yang masih membandel melanggat aturan jam malam akan ditegur secara lisan. Jika masih tetap membandel, akan ditegur secara tertulis. Namun apabila tetap tak mengindahkan aturan PSBB, maka izin usaha akan dicabut selama PSBB berlangsung.
“Karena semua unsur harus terlibat mensukseskan upaya pencegahan persebaran covid-19 ini,” tegas pria berkacamata itu.
Bukan hanya untuk pelaku usaha yang tak mematuhi aturan jam malam saja, sanksi tegas menurutnya juga diberlakukan bagi pengusaha yang melanggar aturan selama PSBB. Diantaranya seperti pengusaha rumah makan yang memberi layanan makan di tempat.
“Karena memang dalam aturannya harus take away. Jika ada yang menyediakan kursi dan meja akan kami sita. Sesuai tahapan sanksi akan diberlakukan demikian,” jelas mantan Camat Blimbing itu.
Bukan hanya itu, di hari ke dua pelaksanaan PSBB Malang Raya, menurutnya telah ditutup beberapa pusat perbelanjaan yang telah menyalahi aturan. Salah satunya adalah penutupan Mal Ramayana yang sejak hari pertama PSBB kemarin masih tetap buka. [mut]

Tags: