Pelanggaran Berat, DKPP Pecat 9 Komisioner KPUD dan Panwaslu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie memimpin rapat keputusan pelanggaran kode etik di gedung Kementerian Agama Jakarta, Kamis (21/8).  Pengumuman perkara pelanggaran kode etik  dihadiri oleh KPU, Bawaslu dan tim kuasa hukum kedua pasangan Capres dan Cawapres.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie memimpin rapat keputusan pelanggaran kode etik di gedung Kementerian Agama Jakarta, Kamis (21/8). Pengumuman perkara pelanggaran kode etik dihadiri oleh KPU, Bawaslu dan tim kuasa hukum kedua pasangan Capres dan Cawapres.

Jakarta, Bhirawa
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai melaksanakan sidang pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu 2014 dan hasilnya menetapkan sembilan orang anggota Komisi Pemilu Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di sejumlah daerah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. “Sembilan orang diberhentikan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Jimly Assidiqqie dalam persidangan di Kemenag Jakarta Pusat, Kamis (21/8).
Sementara itu, yang diberi sanksi peringatan ada 30 orang, dan 20 orang tidak terbukti melanggar serta harus dilakukan ratifikasi.  “Sebanyak 30 orang diberi peringatan dan 20 orang tidak terbukti melanggar karena itu harus diratifikasi,” tegasnya.
Adapun sembilan orang yang diberhentikan itu, meliputi anggota KPU Dogiyai (nama kabupaten di Provinsi Papua) Didimus Dogomo, Yohaner Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa, Palfianus Kegou. Mereka terbukti melakukan pelanggaran etik atas penyelenggaran Pilpres di dua distrik Mapia Barat dan Mapia Tengah yang mengakibatkan hilangnya hak pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Sementara itu, dua orang lainnya, anggota Panwaslu Banyuwangi Rorry Desrino Purnama dan Totok Hariyanto. Keduanya terbukti melakukan tindakan tidak jujur dalam menjalankan amanat sebagai penyelenggara Pemilu. Di mana, surat dan kajian Panwaslu Banyuwangi kontradiktif dengan surat panggilan Panwaslu kepada pengadu, Tim Kampanye Prabowo-Hatta, Mas Soeroso pada 7 Juli 2014 perihal klarifikasi laporan dugaan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Dua orang terakhir yang dipecat yakni pelanggaran etik terkait penyelenggaran Pileg di Kabupaten Serang, A Luthfi Nuriman dan Adnan.
Terpisah, Rory Desrino Purnama mengaku berbesar hati atas keputusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memecatnya sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Banyuwangi. Menurut dia, keputusan DKPP bersifat final dan mengikat.  Meski begitu, Rory menampik bila dirinya telah melakukan pelanggaran kode etik saat menangani laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu.
Dia menceritakan, laporan pelanggaran kode etik itu sudah diklarifikasinya dengan memenuhi panggilan dan mengikuti sidang dari DKPP. Bukti-bukti administrasi putusan perkara yang ditangani saat itu, serta materi jawaban juga diserahkan ke DKPP. “Kita sudah menghadiri sidang pada waktu itu. DKPP juga memberikan kesempatan terlapor dan kita sudah memberikan materi jawaban dan bukti-bukti administrasi putusan-putusan yang kita keluarkan. Pada sidang berikutnya saksi dari pelapor dan saksi dari Panwaslu juga tidak hadir,” ujarnya saat ditemui di kantor Panwaslu Banyuwangi Jalan dr Soetomo, Kamis (21/8).
Selain Rory, laporan pelanggaran kode etik juga ditujukan pada anggota Panwaslu Banyuwangi Totok Hariyanto yang juga dipecat oleh DKPP.

Kamil Tak Dipecat
Usai melaksanakan sidang putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik merasa puas. Sebab dia terbebas dari sanksi pemecatan oleh KPU.
Ia menilai putusan DKPP merupakan bentuk edukasi. “Putusan itu merupakan suatu bentuk edukasi yang diberikan oleh DKPP. Nah, itu kita terima saja,” katanya di kantor Kemenag.
Menurut Husni, putusan DKPP bersifat final dan mengikat sehingga ia menyadari harus melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh DKPP. “Bukan soal terima atau tidak terima ya,” tukasnya.
Kendati demikian, Husni mengaku akan melakukan evaluasi atas sejumlah sanksi peringatan yang diberikan oleh DKPP terkait penyelenggaraan Pemilu. “Nanti ada evaluasinya,” imbuhnya.
Husni bersama komisioner KPU lainnya diketahui terbebas dari sanksi pemecatan oleh KPU. Meski demikian mereka diberi sanksi peringatan di antaranya atas pelanggaran menyangkut pembukaan kotak suara, persoalan DPKTb, menyangkut pelanggaran proses pendaftaran Capres Joko Widodo (Jokowi) yang bertentangan  dengan  UU 32 Tahun 2014 dan Permendagri No 13 Tahun 2009. Selain itu soal ketidakhadirannya dalam rapat pleno penetapan Capres-Cawapres.  [ira,cty,mb5]

Tags: