Pelanggaran Disiplin, 21 PNS Pemkab Ponorogo Diberi Sanksi

Winarko Arief

Ponorogo, Bhirawa
Sebanyak 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Ponorogo melakukan pelanggaran kedisiplinan pada tahun 2019 lalu. Hukumannya beragam, dari mulai sanksi ringan, penurunan pangkat, maupun dipecat.
Jumlah pelanggar meningkat bila dibandingkan tahun 2018 silam. “Tahun 2019 ada 21 PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Jumlah ini meningkat dari angka 15 PNS pada tahun 2018. Dari 21 PNS itu, 18 diantaranya melakukan pelanggaran berat dan sedang, 3 sisanya melakukan pelanggaran ringan,” kata Winarko Arief, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ponorogo di ruang kerjanya.
Pelanggaran ringan diberi sanksi dari masing – masing Kepala Dinas. Sedangkan yang sedang mendapatkan penurunan pangkat. Bagi pelanggar berat sanksinya adalah dipecat secara tidak hormat ataupun secara hormat.
“Untuk pelanggaran ringan, dikasih peringatan oleh masing – masing Kepala Dinasnya. Pelanggar sedang diberikan penurunan pangkat selama satu tahun. Pelanggaran berat mendapat sanksi dipecat secara tidak hormat, ada juga yang dipecat secara hormat tidak atas permintaan sendiri. Perbedaannya dua sanksi berat adalah yang dipecat secara tidak hormat tidak mendapatkan pensiun,” pungkas Winarko Arief. (yan)

Tags: