Pelanggaran Etik ASN karena Kurang Paham NKK

Ketua KASN Agus Pramusinto

Jakarta, Bhirawa
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menyebutkan banyak pelanggaran etik oleh ASN karena mereka kurang memahami peraturan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku (NKK).
“Masih kurangnya pemahaman ASN terhadap peraturan NKK mengakibatkan banyaknya pelanggaran etik, seperti korupsi, perbuatan sewenang-wenang, perselingkuhan, gratifikasi atau suap, masalah rumah tangga, dan perbuatan tercela,” kata Agus dalam kegiatan Kick-Off Meeting Pengukuran Tingkat Kepatuhan Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN secara virtual dari Jakarta, Kamis (4/8).
Selain itu, kata dia, banyaknya pelanggaran etik itu juga disebabkan oleh penanganan pelanggaran terhadap NKK yang belum menjadi perhatian serius sebagian instansi pemerintah, sebagaimana tercatat dalam data pengaduan yang ditangani KASN sepanjang 2020 hingga Juni 2022.
Data tersebut menunjukkan laporan pelanggaran terhadap nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku oleh ASN yang ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) baru mencapai 50,5 persen. “Terlebih lagi saat ini, masih terdapat 117 atau sekitar 19 persen instansi pemerintah yang belum memiliki peraturan NKK,” kata Agus menambahkan.
Oleh karena itu, untuk menjalankan fungsi pengawasannya sesuai dengan amanat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Agus mengatakan bahwa KASN akan melakukan langkah strategis dengan mengukur tingkat kepatuhan instansi pemerintah dalam melaksanakan NKK.
Pengukuran tersebut, kata dia, bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan pelaksanaan NKK di instansi pemerintah. Selain melakukan pengukuran tingkat kepatuhan pelaksanaan NKK, KASN juga melakukan pembinaan dan pendampingan kepada instansi pemerintah dalam menyusun peraturan NKK.
“Melalui pembinaan dan pendampingan, kami berkomitmen untuk terus mendorong instansi pemerintah menyusun peraturan NKK. Sebelum tahun 2024, kami berharap seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, telah memiliki peraturan internal tentang NKK,” ucap Agus, sebagaimana dikutip dalam siaran pers.
Di samping itu, lanjut dia, KASN mengembangkan model pencegahan mandiri terhadap pelanggaran NKK yang di dalamnya juga mencakup pelanggaran terhadap asas netralitas itu.
Adapun model pencegahan mandiri itu, dimulai dengan penetapan kebijakan NKK, penerapan NKK, penegakan NKK, dan memunculkan kesinambungan antara sistem atas pelaksanaan NKK di instansi pemerintah dan penggunaan instrumen maturitas NKK (IM-NKK).
Pada tahun ini, KASN akan mengukur tingkat kepatuhan pelaksanaan NKK melalui IM-NKK terhadap 24 instansi pemerintah yang terdiri atas 8 kementerian, 4 lembaga pemerintah nonkementerian, 7 pemerintah provinsi, 4 pemerintah kota, dan 1 lembaga nonstruktural.
Pengukuran mulai awal Agustus hingga Desember 2022 itu akan menggunakan Sistem Informasi Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN (Sinden) yang baru-baru ini KASN memutakhirkan sistem tersebut .
Sebelumnya, pada tahun 2021, KASN telah menyelesaikan proyek percontohan pelaksanaan pengukuran tingkat kepatuhan NKK terhadap 16 instansi pemerintah. [ant.wwn]

Tags: