Pelanggaran Netralitas ASN Pemprov Selesai Ditangani

Foto: ilustrasi ASN

Pelanggaran di Pemkab Kediri Tertinggi di Jatim
Pemprov Jatim, Bhirawa
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memastikan seluruh rekomendasi terhadap pelanggaran netralitas ASN di Pemprov Jatim telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait. Dari tiga rekomendasi yang dikeluarkan, ketiganya telah diproses dan dilaporkan kepada KASN.
Anggota Komisioner KASN Dr Rudiarto Sumarwono menjelaskan, pelanggaran netralitas bukan dilakukan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Tetapi, pelanggaran dilakukan oleh PNS di bawah naungan Pemprov Jatim. Ketiganya ialah mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, mantan Kepala Bakorwil Pamekasan dan mantan Kasie SMA di Dinas Pendidikan Jatim.
“Sebenarnya Pemprov Jatim sudah melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi KASN. Termasuk dua nama yang direkomendasikan sudah mengundurkan diri dan satu lagi sudah meminta maaf secara terbuka,” tutur Rudiarto saat dikonfirmasi kemarin, Senin (2/11).
Namun, ada kemungkinan surat tindak lanjutnya belum sampai ke KASN atau ke Kemendagri sehingga muncul surat teguran tersebut. Jadi sebetulnya Pemprov Jatim sudah tidak ada lagi tanggungan terhadap seluruh rekomendasi KASN.
Rudiarto memaklumi, proses tindak lanjut tidak bisa serta merta dilakukan oleh PPK setempat. Karena kemungkinan ada sejumlah faktor yang membuat tindak lanjut belum bisa dilakukan. “Mungkin PPK sedang sibuk persiapan Pilkada atau menangani Covid-19. Kami sangat memahami itu,” tandasnya.
Rudiarto menegaskan, KASN akan terus berupaya melindungan PNS agar tidak terkooptasi dengan berbagai kepentingan politik calon kepala daerah, termasuk melindungi kepala daerah agar tidak melanggar hukum.
Rudiarto mengakui, tindak lanjut rekomendasi KASN memang belum optimal. Hal tersebut berdasarkan data pelanggaran ASN sebanyak 737orang yang dilaporak dan 523 di antaranya telah mendapat rekomendasi KASN. Namun, proses tindak lanjut rekomendasi tersebut baru mencapai 273 ASN. Di Jatim sendiri tercatat ada 42 pelanggaran netralitas ASN yang tersebar di 14 instansi Pemkab, Pemkot dan Pemprov. Dari 14 daerah tersebut, Kabupaten Kediri menempati posisi tertinggi di Jatim dan ketiga secara nasional tingkat pelanggaran netralitas tertinggi sebanyak 21 kasus.
Sebelumnya, Kepala BKD Jatim Nurkholis juga menegaskan, Gubernur Khofifah telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi KASN terkait pelanggaran netralitas PNS. Pertama ialah pelanggaran mantan Kepala Bakorwil Pamekasan Fattah Jasin yang kini maju sebagai Calon Bupati Sumenep. Kedua, pelanggaran netralitas oleh mantan Kepala Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim Setiajit yang kini maju sebagai Calon Bupati Tuban.
“Keduanya kita proses untuk dijatuhi sanksi. Namun pada saat proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, keduanya kemudian mengajukan pengunduran diri dari statusnya sebagai ASN,” jelas Nurkholis, Minggu (1/11).
Selanjutnya untuk rekomendasi ketiga ialah mantan Kasie SMA Caband di Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim di Bangkalan Firmansyah Ali. Dia diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam kontestasi di Pilwali Kota Surabaya. Karena itu, KASN memberikan rekomendasi agar yang bersangkutan dijatuhi sanksi hukuman. “Kita sudah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap yang bersangkutan dengan meminta maaf secara terbuka. Yaitu lewat media sosial selama 14 hari berturut-turut,” pungkas Nurkholis. [tam]

Tags: