Pelantikan 17 Kepala Daerah, Dilarang Bawa Pendukung dan Batasi Jumlah Keluarga

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Penerapan protokol kesehatan (Prokes) menjadi perhatian serius dalam proses pelantikan 17 kepala daerah yang direncanakan akan digelar 25 atau 26 Februari mendatang. Terdapat dua opsi yang diusulkan Pemprov Jatim untuk memastikan pelaksanaanya berjalan sesuai Prokes, dilaksanakan secara virtual atau hybrid.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setdaprov Jatim Jempin Marbun mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan dari Mendagri terkait waktu dan teknis pelaksanaan pelantikan kepala daerah.
Namun, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan 17 pemerintah daerah terkait pelaksanaan pelantikan. Khususnya jika dilaksanakan secara hybrid, maka jumlah keluarga yang hadir dipastikan akan sangat terbatas.
“Kalau hybrid jumlah keluarga yang boleh mendampingi di Gedung Grahdi selain istri hanya dua orang saja. Tidak boleh lebih. Keluarga yang lain bisa menyaksikan secara virtual dari kediaman masing-masing,” ujar Jempin Marbun, Senin (22/2).
Selain jumlah keluarga, pelantikan menggunakan hybrid akan dilaksanakan secara bergelombang. Semua akan dilaksanakan dalam satu hari, namun dibagi menjadi tiga sesi. “Harapannya agar tidak terjadi kerumunan terlalu banyak saat dilaksanakan pelantikan. Tapi semua masih menunggu persetujuan Mendagri. Apakah dilaksanakan secara virtual atau hybrid,” kata Jempin.
Selain keluarga inti yang dibatasi, Jempin juga mengatakan adanya larangan bagi calon kepala daerah terpilih yang akan dilantik, yakni tidak boleh membawa pendukung. “Jadi yang boleh ikut istri dan dua anak saja. Sudah itu saja. Orang tua bisa menyaksikan lewat virtual,” ungkap dia.
Terkait tanggal pelaksanaan, Jempin mengaku juga belum ada surat resmi dari Kemendagri. Namun, sesuai hasil rapat minggu lalu opsinya dilaksanakan pada dua tanggal tersebut, antara 25 atau 26 Februari. “Ini semua masih konsep, belum ada kepastian. Kita menunggu keputusan dari Mendagri dulu,” pungkas Jempin. [tam]

Tags: