Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Digelar 26 Agustus

Muhtarom

Trenggalek, Bhirawa
Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek periode 2019-2024 hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dipastikan akan dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2019 mendatang. Hal itu seperti disampaikan PLT Sekretaris DPRD Trenggalek, Mohtarom yang saat ini menjabat Kabag Keuangan DPRD. Saat ditemui wartawan Bhirawa di Kantor DPRD Trenggalek, kamis (22/08).
Muhtarom menjelaskan, mengaca pada pelantikan anggota DPRD Trenggalek periode sebelumnya, maka pelantikan anggota DPRD periode 2019-2024 akan dilaksanakan pada 26 Agustus 2019.Setelah penetapan anggota DPRD Trenggalek oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek kemarin.
“Sesuai dengan agenda 5 tahunan. Masa jabatan anggota DPRD Trenggalek periode 2014-2019 berakhir pada tanggal 26 Agustus 2019, ketika anggota DPRD periode 2019 -2024 mengucapkan sumpah janji jabatan maka dengan otomatis masa jabatan anggota DPRD yang lama tekah berakhir”.
“Hal itu sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi kabupaten/kota mengamanatkan bahwa masa jabatan anggota DPRD itu selama 5 tahun dan berakhir ketika anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah” ungkapnya.
Dijelaskan Mohtarom lagi, hal tersebut dilaksanakan setelah permasalahan di MK sudah selesai, maka KPU sudah menetapkan hasil pileg 2019, selanjutnya melalui Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) menyampaikan hasilnya ke Gubernur, menurut informasi kemungkinan kesbangpol Trenggalek hari ini mengambil SK tersebut, untuk selanjutnya disampaikan pada sekertaris DPRD untuk melanjutkan untuk memproses seluruh administrasi kelengkapan yang disyaratkan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
“Setelah ada surat keputusan ( SK) Gubernur tentang pemberhentian anggota DPRD periode 2014 -2019 dan pengangkatan anggota DPRD periode 2019 -2024 kita terima kemudian kita tindaklanjuti dengan rapat paripurna pengucapan sumpah anggota DPRD.” terangnya.
Surat Keputusan (SK) bagi anggota DPRD Trenggalek yang baru nantinya berasal dari Gubernur Jatim. Termasuk juga SK pemberhentian bagi anggota DPRD yang lama. Disebutkan Mohtarom, masa jabatan anggota DPRD Trenggalek akan berakhir pada tanggal 26 Agustus 2019.
“Berdasarkan hasil Banmus tanggal 6 Agustus kemarin DPRD sudah mengagendakan bahwa rapat paripurna pengucapan sumpah itu akan digelar di Pendhopo Manggala Praja Nugraha pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019. DPRD akan menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah anggota DPRD Trenggalek periode 2019-2024,” pungkasnya. (wek)

Tags: