Pelantikan Bupati Mojokerto Ditunda

Pasangan Ikfina Fahmawati dan Muhammad Al-Barra saat ditetapkan oleh KPU menjadi pemenang Pilkada Mojokerto tanggal 22 Februari 2021 di hotel wizs Trawas Mojokerto.

Pemkab Mojokerto, Bhirawa
Tidak hanya Bupati dan wakil Bupati terpilih Mojokerto yang bakal mengalami penundaan pelantikan dari rencana tanggal 17 Februari 2021. Namun termasuk 19 Bupati/Wabup dan Wali Kota/Wawali terpilih di jatim bahkan se-Indonesia bakal mengalami hal yang sama.

Hal ini tidak lain karena masih adanya beberapa masalah administrasi dari beberapa kepala daerah yang belum selesai. Misalnya masih adanya permalahan hukum yang masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

”Untuk itu informasi dari Kemendagri dan Pemprov Jatim masih perlu ditunda untuk keserentaannya. Jadi, tidak hanya Mojokerto tapi se Indonesia, ditunda. Insyaallah pelantikan untuk Bupati mojokerto tanggal 26 Februari 2021,” kata Kabag Protokol dan Komunikasi Kabupaten Mojokerto, Alfiyah Ernawati Selasa (16/2/2021).

Adapun rencana pelantikan Bupati/wabup terpilih mojokerto adalah pasangan no urut satu ( Ikbar ) Ikfina Fahmawati dan Muhammad Al- Barra. Hal ini sesuai SK KPU Kabupaten Mojokerto No. 5/pl.02.7-KPT/3516/kpu.kab./1/21 Tentang penetapan pasangan calon Ikbar menjadi Bupati dan wabup terpilih tertanggal 22/1/21.

Pasangan nomor satu ini telah diusung dan mendapatkan dukungan dari 6 parpol.yakni PAN. Nasdem. PKS. Gerindra. Hanura dan Demokrat. Mendapatkan suara sebanyak 405.157.atau 65,2 persen dalam pemilihan tanggal 9 desember 20 lalu.

Sementara menurut keterangan dari Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Prov. Jatim. Jempin Marbun yang dirilis media menjelaskan jika ditundanya pelantikan 19 Kepala Daerah yang ada di Jatim.

Tidak lain hasil dari rapat bersama Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri. Senin kemarin, bahwa pelantikannya bakal ditunda hingga akhir Februari.

Alasannya selain masih pandemi Covid-19.juga masih adanya permasalahan hukum pada tingkat Mahkamah Konstitusi, yang terjadi di beberapa daerah seperti Surabaya, Lamongan, dan Banyuwangi.

”Mengomentari akan habisnya masa jabatan bupati yang rata rata tanggal 17 Februari 21 seperti Mojokerto, Sidoarjo, agar tidak terjadi kekosongan jabatan Bupati maka Sekdakab bisa ditunjuk menjadi plh. Bupati,” kata Jempin Marbun. [min]

Rate this article!
Tags: