Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, Sekda Jadi Plh

Wali Kota Blitar, Santoso

Blitar, Bhirawa
Adanya penundaan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2020 oleh Gubernur Jatim dari 17 Februari menjadi tanggal 26 Februari membuat sejumlah Sekda mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di sejumlah wilayah.
Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa telah menunjukkan Pelaksana Harian (Plh), yakni PJs Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar, Hermansyah Permadi untuk mengisi kekosongan jabatan Wali KotaBlitar.
“Akibat penundaan itu terjadi kekosongan jabatan Wali Kota Blitar, karena sesuai masa jabatan saya periode 2016-2021 berakhir pada 17 Februari 2021. Sehingga Gubernur Jatim telah menunjuk Sekda sebagai Plh Wali Kota Blitar,” kata Santoso yang telah terpilih kembali sebagai Wali Kota Blitar berpasangan dengan Tjutjuk Sunario.
Lanjut Santoso, keputusan Mendagri dilakukannya penundaan Pelantikan Kepala Daerah berlaku di semua daerah di Jatim yang melaksanakan Pilkada serentak 2020, dan sesuai rencana kedepan Pelantikan Kepala Daerah di Jatim akan dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2021 mendatang.
“Meski demikian saya akan selalu memastikan roda Pemerintahan di Kota Blitar tetap bisa berjalan normal meski dijabat pelaksana harian,” ujarnya.
Sementara itu kekosongan pimpinan daerah juga terjadi di Sumenep. Sekdakab Sumenep, Edy Rasyadi mengatakan, hasil video conference bersama Kemendagri pada Senin (15/2) sore.
“Hasil rapat secara virtual dengan Kemendagri, pelantikan atau pengambilan sumpah jabatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih antara 26 hingga 27 Februari. Tapi ini masih belum jelas juga,” kata Edy Rasiyadi, Selasa (16/2).
Ia menyampaikan, alasan ditundanya pengambilan sumpah itu karena ada hasil pilkada di tiga daerah di Jatim, yakni Surabaya, Banyuwangi, dan Lamongan masih dalam tahap sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemungkinan, pelantikan atau pengambilan sumpah akan dilakukan secara bersamaan se Jatim. “Sesuai hasil video conference dengan Kemendagri itu pula, prosesi pelantikannya direncanakan secara virtual atau dalam jaringan. Namun, untuk kepastiannya masih menunggu petunjuk pelaksanaan terbaru dari Kemendagri,” ujarnya.
Sesuai aturan yang berlaku, selama masa kekosongan jabatan Bupati, akan dijabat oleh Sekda sebagai Plh Bupati. Namun, pihaknya tetap mengaku menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jatim dan hingga sekarang (kemarin, red) Sekda belum menerimanya. “Jabatan Bupati nantinya akan dijabat oleh Sekda sebagai Plh,” katanya. [htn.sul]

Tags: