Pelantikan Komisioner KPU Sampang Dianggap Melawan Pengadilan

Pelantikan satu komisioner KPU Sampang di KPU Jatim

Sampang, Bhirawa
Pelantikan satu komisioner KPU Sampang, atas nama Paidi Jauhari oleh KPU Jatim Rabu (14/3) di Surabaya, dianggap melawan putusan pengadilan. Tudingan melawan pengadilan tersebut, diugkapkan salah satu mantan komisioner KPU Sampang Abdul Azis Priyanto, yang melakukan upaya hukum terkait pemecatan atas dirinya.
Menurut Azis Priyanto pemecatan SK KPU Jatim terhadap dirinya dibatalkan oleh pengadilan, mulai putusan, PTUN, PT TUN, KASASI TUN Mahkamah Agung (MA) perkara kasasi tata usaha negara (TUN) nomor 284 K/TUN/2016.
Bahkan semua tahapan peradilan mengabulkan permahonan saya, dan memerintahkan KPU Jatim untuk membatalkan pemberhentian dan memulihkan haknya sebagai anggota KPU Sampang masa bakti 2014-2019.
“KPU Jatim selaku tergugat/termohon semuanya dikalahkan terkait SK KPU Prov. Jatim No. 171/Kpts/KPU-Prov-014/2014, tentang Pemberhentian dan sudah diuji oleh 3 tingkatan majelis Hakim, sedangkan putusannya diataranya 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya 2. Menyatakan batal SK KPU Prov Jatim, 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut SK KPU Prov Jatim 4. Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sbg anggota KPU sampang 2014-2019,”terang Azis.
Lebih lanjut Azis mengatakan, yang mengagetkan lagi, KPU Jatim tidak taat hukum karena tidak melakukan ekseskusi terhadap putusan yang sudah inkracht.
“Saya secara pribadi sudah melayangkan surat terkait putusan pengadilan terhadap pihak-pihak terkait, jadi pelantikan komisioner KPU Sampang sudah cacat hukum, kami warga negara yang patuh terhadap hukum, dan kami berharap pihak KPU selaku tergugat juga patuh pada putusan pengadilan,” ujarnya , Rabu (14/3).
Sementara ketua KPU Sampang Syamsul Muarif saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa satu komisioner KPU Sampang dilantik KPU Jatim. Dengan demikian dari jumlah KPU Sampang yang hanya sisa 4 orang ditambah satu menjadi 5 orang,
Saat ditanyai terkait putusan MA yang memenang Azis selaku penggugat terhadap SK pemecatan KPU Jatim, ia tidak menanggapinya. (Lis)

Tags: