Pelantikan Pejabat Tulungagung Belum Mendesak

Bupati Syahri Mulyo

Bupati Syahri Mulyo

Tulungagung, Bhirawa
Teka-teki pelantikan atau pengukuhan pejabat lingkup Pemkab Tulungagung pasca penetapan Raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin (10/10) pekan depan terjawab. Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE Msi, menegaskan pelantikan pejabat setempat belum terlalu mendesak. “Pelantikan (pejabat) sifatnya belum mendesak,” ujarnya menjawab Bhirawa, Rabu (5/10).
Menurut Bupati Syahri Mulyo, pelantikan pejabat yang menyesuaikan Perda OPD baru masih ada kesempatan sampai akhir tahun 2016. Seperti yang diamanatkan dalam Raperda OPD yang sebentar lagi bakal ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD Tulungagung itu.
Diberitakan sebelumnya, seiring dengan bakal ditetapkannya Raperda OPD menjadi Perda, di kalangan DPRD Tulungagung kini berhembus kabar jika akan ada pengukuhan atau pelantikan pejabat lingkup Pemkab setempat sebelum pembahasan RAPBD 2017 atau bulan Oktober ini.
Begitupun yang berhembus di kalangan pejabat Pemkab Tulungagung. Sama dengan kabar yang beredar di kantor wakil rakyat sebagian pejabat Pemkab Tulungagung mendengar jika pelantikan bakal dilakukan sebelum pembahasan RAPBD 2017. Selain ada pula yang memprediksi akan dilakukan setelah pembahasan RAPBD 2017.
Pejabat yang mengatakan pelantikan dilakukan sebelum pembahasan RAPBD 2017 (Oktober 2016) beralasan pembahasan RAPBD 2017 sudah dilakukan oleh pejabat kepala SKPD baru sesuai Perda OPD.
Sedang yang mengatakan sebaliknya, pelaksanaan pelantikan sesudah pembahasan RAPBD 2017, karena pejabat saat ini masih menjalankan amanah dari Perubahan APBD 2016 (Desember 2016).
Sekretaris Komisi A DPRD Tulungagung, Drs Wiwik Triasmoro, Rabu (5/10) kemarin, kembali menegaskan tidak masalah jika bupati melakukan pelantikan pejabat sesuai Perda OPD baru pada akhir Desember 2017.
Menurut dia, setelah Perda OPD ditetapkan oleh DPRD Tulungagung, bupati masih harus melengkapinya dengan penerbitan peraturan bupati (perbup). “Jadi pelantikan belum bisa dilakukan kalau belum ada perbupnya juga,” terangnya.
Wiwik menandaskan tidak masalah jika pelantikan pejabat dilakukan setelah pembahasan RAPBD 2017. “Pejabat yang menjabat sekarang tidak masalah jika membahas RAPBD 2017 kendati sudah dipastikan ada perubahan nomenklatur SKPD. Tidak perlu khawatir juga dengan pembahasan KUA PPAS. Cukup dengan Bappeda dan BPKAD sudah bisa membahasnya,” paparnya.
Sedang soal jumlah SKPD di lingkup Pemkab Tulungagung pasca pemberlakuan Perda OPD baru, politisi asal PDI Perjuangan yang teracatat seabgai anggota Pansus Raperda OPD ini menyatakan relatif tidak ada pengurangan. Masalahnya, ada SKPD yang dihilangkan, tetapi ada SKPD baru pula yang dimunculkan. “Itu artinya hampir tidak ada pejabat yang akan terpangkas,” bebernya. [wed]

Tags: