Pelantikan Perangkat Desa Ngulan Wetan Trenggalek Belum Direkomendasi Camat

Dilly Dwi Kurniasari

Trenggalek, Bhirawa
Prosesi pelantikan perangkat Desa Ngulan Wetan Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, yang dilakukan oleh kepala desa Nurkolis nampaknya masih menjadi tanda tanya.

Pasalnya, dalam proses pelantikan Sekertaris Desa (Sekdes) dan Kepala Dusun (Kasun) tersebut belum mendapatkan rekomendasi dari pihak Kecamatan Pogalan. Mengingat rekomendasi Camat menjadi dasar Kepala Desa untuk menetapkan keputusan Kepala Desa dalam melaksanakan pelantikan perangkat desa.

Camat Pogalan, Dilly Dwi Kurniasari mengungkapkan bahwa prosesi pelantikan perangkat Desa Ngulan Wetan belum menyampaikan konsultasi tertulis ke kecamatan, sehingga belum mendapatkan rekomendasi untuk melaksanakan pelantikan.

“Konsultasi tertulis di sini harus melampirkan laporan dari Ketua Panitia. Tapi sampai sekarang Kepala Desa belum menyampaikan konsultasi tertulis itu kepada Camat,” ucapnya saat ditemui di kantor kecamatan Pogalan.

Hanya saja kata Dilly kepala Desa ngulan wetan membawa surat pemberitahuan untuk melaksanakan proses pelantikan dan tidak disertai berita acara maupun laporan panitia perangkat desa.

“Memang benar tadi pagi (kemarin red) Kepala Desa Ngulan Wetan datang ke sini. Beliau membawa surat yang intinya minta rekomendasi kepada kami. Namun, setelah kami lihat isi suratnya ternyata surat tersebut tidak melampirkan berita acara atau laporan dari panitia, sehingga kami tidak memberi rekomendasi secara tertulis atau lisan kepada kepala desa,” jelasnya.

Padahal, menurut wanita berhijab tersebut lampiran berita acara dari panitia itu menjadi dasar bagi pihak Kecamatan untuk memberikan rekomendasi untuk pelantikan perangkat desa.

“Sudah sering kami memberi masukan ke kepala Desa, patuhi tahapan-tahapan ini sesuai Perda dan Perbup. Kalau memang terjadi kegiatan pelantikan perangkat desa, maka pelantikan perangkat Desa tersebut akan jadi tidak sah. Karena tidak sesuai dengan aturan dalam Perda dan Perbup tersebut,” ucapnya

Sementara itu di tempat berbeda Kepala Desa Ngulan Wetan, Nurkolis, menyampaikan, berdasarkan perolehan nilai dari kedua peserta. kalau memang ada kecurangan ia mengaku hingga saat ini belum ada proses hukum bagi pihak yang menganggap ada kecurangan.

“Apakah peserta yang curang atau panitia, sampai saat ini belum ada buktinya,” kata dia

Prosesi pelantikan perangkat Desa Ngulan Wetan Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek

Selain itu disebutkannya berdasarkan peraturan Bupati Trenggalek Nomor 46 Tahun 2016 pasal 26 ayat 3 menyebutkan calon yang mempunyai nilai tertinggi dinyatakan lulus.

“Sesuai dengan peraturan Bupati Trenggalek Nomor 46 Tahun 2016 pasal 26 ayat 3 peserta dengan nilai tertinggi dianggap sebagai pemenang dan dapat diangkat atau dilantik,” ucapnya.

ditempat yang sama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ngulan Wetan, Syamsudin tidak menampik kalau dalam pelantikan perangkat desa tersebut ada cacat hukum, karena tidak melalui prosedur yang ada.

“Kami bersama rekan-rekan BPD lainnya memberi masukan kepada kepala Desa terkait dengan proses pelaksanaan pelantikan ini, supaya prosesnya sesuai prosedur,” tutur dia.

“Kami pun juga menyarankan kepada kepala Desa untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak di atasnya yaitu Camat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD),” tutup Syamsudin.(wek).

Tags: