Pelantikan Rektor Undar Jombang Dinilai Cacat Hukum

Pelantikan Prof. Ir. Raden Chairul Saleh, M.Sc.,Ph.D sebagai Rektor Undar selasa (08/10) kemarin yang dinilai cacat hukum oleh Konsultan Hukum Yayasan kubu Hj Ahmada Faida. [Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Pelantikan Rektor Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang Prof. Ir. Raden Chairul Saleh, M.Sc.,Ph.D selasa (08/10) kemarin, belum bisa diterima oleh semua pihak. Terbukti adanya komentar dari Yayasan kubu Hj Ahmada Faida (Ning Aa) yang disampaikan oleh konsultan hukumnya, Solikhin Rusli SH.
Solikhin Rusli menganggap, pelantikan tersebut cacat hukum. Pasalnya, yayasan yang mengangkat rektor tersebut sedang diblokir oleh Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) terkait kasus lama adanya gugatan dari pihak lain sejak empat tahun lalu.
“Kepengurusan yayasan yang lama dalam pemblokiran Kemenkumham. Tapi tiba-tiba saja kepengurusan tersebut diganti. Yakni Ketua Yayasan Hj Ahmada Faida diganti oleh Hj Chairunnisa. Padahal ketika masih dalam masa pemblokiran tidak boleh ada pergantian pengurus. Artinya, pengurus yayasan yang baru ini cacat hukum,” ujar Solikhin Rusli, Kamis (10/10).
Dengan kondisi yayasan yang dinilainya cacat hukum, sehingga menurut Solikhin Rusli, produk yang dihasilkannya pun cacat hukum.
“Maka produk yang dihasilkan juga cacat hukum, termasuk pelantikan rektor,” tandasnya.
Terpisah saat dikonfirmasi, Wakil Rektor IV Undar Dr. Ir. H. Agus Raikhani, MMT menampik anggapan tersebut. Menurut Agus, hingga saat ini Yayasan Undar tetap satu. Soal perubahan pengurus, hal itu bersifat alamiah, karena masa bakti pengurus yayasan tersebut selama empat tahun.
Nah, Yayasan di bawah kepemimpinan Ahmada Faida sudah berakhir sejak April 2019. Selanjutnya, dibentuk pengurus harian yang baru dengan memilih Hj Chairunnisa sebagai ketua.
“Otomatis tidak berlaku keputusan yayasan sebelumnya. Jadi pengangkatan rektor adalah sah secara hukum. Karena diusulkan oleh senat yang berkekuatan hukum dan diangkat oleh yayasan baru hasil rekonsiliasi,” jelasnya.
Terkait masalah pemblokiran yayasan, Agus mengatakan bahwa, Kemenkumham hanya mencatat sekali. Setelah itu untuk perubahan cukup didaftarkan.
“Saat ini kita sedang mencatatkan. Jadi apalagi yang mau dipersoalkan? Minggu depan kita lengkapi struktur kelembagaan fakultas dan biro, seluruh pelayanan kita tertibkan. Mari kita berpikir ke depan, guna memulai proses akademik dengan baik supaya tidak merugikan mahasiswa. Dan kita siap untuk itu,” pungkasnya.(rif)

Tags: