Pelantikan Tak Pengaruhi Porses Hukum Anggota Dewan Tersangka Jasmas

Lingga Nuarie

Kejari Perak, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memastikan akan memanggil tiga anggota DPRD Kota Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016.
Adapun ketiga tersangka baru dalam kasus Jasmas ini adalah Ratih Retnowati, Syaiful Aidy dan Dini Rijanti. Bahkan rencana pelantikan salah satu dari tiga tersangka ini menjadi anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024, tak menyurutkan langkah penyidik Kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum perkara Jasmas.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie. Menurutnya, proses hukum dan wacana pelantikan salah satu tersangka menjadi anggota dewan terpilih ini tidak ada kaitannya. Sebab dua hal itu berbeda jalur dan berbeda konteks.
“KPU telah bersurat, isinya mengkonfirmasi terkait status Ratih. Kami sudah koordinasi dengan KPU dan bersurat, menyatakan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka. Soal dia dilantik atau tidak itu ranah KPU dan Gubernur,” kata Lingga Nuarie ditemui di Kantor Kejari Tanjung Perak, Selasa (20/8).
Apabila nantinya rencana pelantikan itu tetap dilaksanakan, Lingga menegaskan hal itu tidak mempengaruhi status tersangka dan proses hukum selanjutnya. “Tetap kami lanjutkan, dan tidak ada batasan maupun hambatan untuk masalah ini. Semua ada mekanismenya sendiri,” tegasnya.
Disinggung mengenai upaya cekal dan daftar DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap ketiga tersangka, Lingga enggan berspekulasi. Sebab, ketiga tersangka diberi kesempatan untuk memenuhi panggilan pertamanya dalam status sebagai tersangka. Panggilan ini, diakui Lingga, akan diberikan sampai ketiga kalinya.
Begitu juga saat ditanya mengenai rencana penahanan terhadap ketiganya, Lingga enggan menjelaskan. Pihaknya mengaku masih memberikan kesempatan terhadap ketiga tersangka untuk memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan.
“Minggu depan akan kita panggil ketiganya dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Panggil secara prosedur, yaitu satu kali, dua kali dan ketiga kali. Jika ketiga kalinya tidak datang, akan ada upaya hukum lain (panggil paksa, cekal dan DPO, red),” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, sebelum menjerat para anggota DPRD Kota Surabaya sebagai tersangka. Penyidik menetapkan Agus Setiawan Tjong sebagai tersangka dalam kasus ini. Oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rochmat, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Atas alasan tersebut, terdakwa Agus Setiawan Tjong divonis enam tahun penjara. Dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Dari persidangan terdakwa Tjong, mengerucutlah pada nama Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan dan anggota DPRD Kota Surabaya, Sugito. Oleh Pidsus Kejari Tanjung Perak, baik Darmawan dan Sugito ditetapkan sebagai tersangka kasus Jasmas.
Selanjutnya, pada Jumat (16/8) lalu penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak menetapkan anggota DPRD Kota Surabaya dari Partai Golkar, Binti Rochmah sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Penetapan tersangka Binti disusul oleh ketiga rekannya sesama anggota dewan, yakni Ratih Retnowati, Syaiful Aidy dan Dini Rijanti yang ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (19/8). [bed]

Tags: