Pelapor Yakin Sanksi DKPP Hingga Pemecatan Komisioner

copy surat pemanggilan pelapor dari DKPP

Sampang, Bhirawa
Pelapor yakin sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia akan di gelar Rabu (18/4) mendatang, akan berdampak pada pemecatan komisioner KPU dan Pawaslu Kabupaten Sampang.
LSM Gadjah Mada sebagai pelapor, melaporkan KPU Sampang ke DKPP terkait diduga yang dilakukan KPU Sampang telah melakukan penyimpangan pada tahapan rekruitmen PPS dengan menetapkan peserta tanpa melalui tes wawancara.
Koordinator LSM Gajah Mada ,Fathor Rahman selaku pelapor, saat dikonfirmasi, ia membenarkan bahwa pihaknya menerima surat pemanggilan sidang mendengarkan putusan perkara nomor 35/DKPP-PKE-VII/2018 itu DKPP memanggil pihak Pelapor Fathor Rahman dari LSM Gadjah Mada dan KPU Kabupaten Sampang selaku terlapor, Minggu (15/4).
Lebih lanjut Fathor mengatakan, kepastian jadwal sidang mendengar Putusan tertuang dalam surat DKPP pertanggal 13/4 perihal panggilan sidang nomor 1123/DKPP/SJ/PP.OO/2018 yang di tanda tangani Kabiro Administrasi DKPP Bernad Dermawan Sutrisno
“Dalam surat panggilan kepada Pelapor dan Terlapor itu di sebutkan tempat sidang di ruang sidang DKPP lt 5 jalan MH Thamrin Jakarta Pusat atau melalui Video Conference di kantor Bawaslu Jawa Timur jalan Tanggulangin 3 Keputran Surabaya pukul 13.00 wib. Namun Fathor Rahman Ketua LSM Gadjah Mada selaku pelapor mengaku memilih tempat sidang di Bawaslu Jatim
“Kami ditawari dua tempat, karena pertimbangan finansial dan efektivitas waktu kami memilih menggunakan Video Conference di kantor Bawaslu Jatim,”ujar Fathor Rahman
Ia yakin keputusan DKPP tidak akan mengecewakan dan akan menjatuhkan sanksi baik kepada KPU Kabupaten Sampang maupun Panwaslih selaku pihak terlapor.
Sekedar diketahui, sidang pertama laporan LSM Gadjah Mada dengan terlapor KPU Sampang, dilakukan di salah satu ruangan Bawaslu Provinsi Jatim, Surabaya, Selasa (27/02/2018) lala. Sidang yang berjalan hampir tiga jam itu, dipmpin oleh Ketua DKPP Provinsi Jawa Timur Prof. Dr. Harjono, didampingi perwakilan KPU Provinsi Jawa Timur Arbariyanto, seorang akademisi, serta dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur Aang Kunaisi.(lis)

Tags: