Pelayanan Konsultasi Hukum THR, Perlu Ada Disetiap Pemprov

Kadisnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo saat menunjukkan SE Gubernur Jatim terkait THR keagamaan di ruang kerjanya. [Rachmad Caesar]

Disnakertrans Catat ada Sembilan Pengaduan
Jakarta, Bhirawa
Antisipasi timbulnya keluhan pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) keagamaan, Kemnaker membentuk Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR 2019. Posko ini bertempat di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker dan efektif dibuka tanggal 20 Mei sampai 10 Juni 2019. Posko ini juga akan dibentuk disetiap Pemda.
“Disamping Posko penegakan hukum pembayaran THR 2019, Ditjen PPK & K3 juga membuka sistem pengaduan THR online. Untuk memu dahkan pelaporan yang terintegrasi antara pusat dan daerah dalam pelaksanaan pembayaran THR,” ucap Menaker Hanif Dhakiri pda peresmian pembukaan Posko, Senin kemarin (20/5).
Dalam pemberian sanksi, bila perusahaan terlambat membayarkan THR kepada pekerja, maka akan dikenakan denda. Demikian pula perusahaan yang tidak membayarkan THR, akan dikenakan sanksi administratif. Yakni berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Untuk itu perlu peran Pengawas Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan pembayaran THR.
“Dari hasil rekapitulasi data pada tahun sebelumnya, terdapat trend penurunan. Baik dari pekerja yang melakukan pelayanan konsultasi maupun yang melakukan pengaduan pembayaran THR. Jumlah pekerja yng melakukan konsultasi pada 2017 sebanyak 2.390 orang. Tahun berikut nya pada 2018 menurun tinggal 606 orang. Sedangkan untuk pengaduan THR pada 2018 menurun menjadi 318 orang (turun 25%) dibanding tahun 2017 sebanyak 412 orang,” papar Hanif.
Berdasarkan evaluasi pelayanan Posko tahun 2018, diharapkan pelaksanaan pembayaran THR 2019 akan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan. Kesadaran perusahaan untuk mentaati ketentuan pembayarn THR, diharapkan akan lebih baik lagi.

9 Pengaduan
Sementara itu sejak dibukanya posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim (Disnakertrans ), terhitung ada sembilan pengaduan yang sudah masuk. Ke sembilan pengaduan tersebut, ada yang dari Pasuruan, Tuban, dan Surabaya.
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo menyampaikan, pengaduan yang masuk tersebut diterima di 17 lokasi posko pengaduan, yaitu di 16 BLK yang ada di Kabupaten/Kota di Jatim dan Kantor Disnakertrans Jatim di Surabaya.
“Pengaduan yang masuk tersebut ada yang melalui surat, telpon, hingga datang ke posko pengaduan. Rata-rata dari serikat pekerja/buruh. Memang ada yang mengadukan, namun juga ada yang berkonsultasi terlebih dahulu,” katanya, Senin (20/5) kemarin.
Seiring masuknya pengaduan tersebut, Disnakertrans Jatim juga langsung menindaklanjuti dengan mengkonfirmasi ulang pada perusahaan yang diadukan, dengan menurunkan satgas pengawas ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Himawan juga mengimbau pemberian THR itu wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Secara ekonomi, THR bisa membantu para pekerja. “Jadi, harus tepat waktu,” ujarnya.
Sesuai aturan, untuk besaran THR yang diberikan perusahaan kepada pekerja berjumlah satu kali gaji. Pemberian THR satu kali gaji itu juga berlaku bagi kelas pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan.
Kendati demikian, Himawan juga mengatakan, pemberian THR juga bisa berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. “Prinsipnya hubungan industrial itu lebih dihargai,” tandasnya.
Sekedar diketahui, Pemprov Jatim malalui Disnakertrans Jatim sudah menerbitkan surat edaran (SE) mengenai aturan tunjangan hari raya ( THR) 2019. Surat edaran sudah disetujui dan ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada Kamis (9/5).
Surat edaran itu juga disampaikan kepada bupati/wali kota se-Jatimagar turut memantau pelaksanaan pembayaran THR bagi perusahaan di wilayahnya masing-masing. [Ira,rac]

Tags: