Pelayanan PBB-P2 Makin Cepat

Pelayanan pembayaran PBB di Jalan A Yani  Timur diharapkan mampu memberi pelayanan yang maksimal terhadap wajib pajak. [adi/bhirawa]

Pelayanan pembayaran PBB di Jalan A Yani Timur diharapkan mampu memberi pelayanan yang maksimal terhadap wajib pajak. [adi/bhirawa]

Tulungagung, Bhirawa
Sejak diserahkannya pengelolaan PBB-P2 sebagai Pajak Daerah, tentunya pemerintah memberikan kewenangan secara langsung  menjadi tugas pokok kabupaten/kota untuk lebih optimal  mengelola pajak dimaksud sebagai salah satu jenis Pajak Daerah yang dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena, sebelum dikeluarkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  PBB hanya merupakan tugas pembantuan bagi daerah untuk melakukan pungutan dan hasilnya akan dikembalikan dalam bentuk bagi hasil pajak kepada daerah,  yakni 16,2 persen untuk provinsi, 64,8 persen untuk kabupaten/kota dan 9 persen untuk biaya pemungutan serta 10 persennya bagi pemerintah pusat dari dari penerimaan PBB ini dibagikan kepada seluruh daerah kabupaten/kota yang didasarkan atas realisasi penerimaan anggaran.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) telah mengambil langkah-langkan serta inovasi pasti agar proses pengalihan pengelolaan pemungutan, penata usahaan dan pengawasan PBB-P2 berjalan dengan lancar serta sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Sesuai Perbup Nomor 28 Tahun 2013 terkait obyek pajak waris, hibah wasiat dan hibah keturunan darah sederajat keatas/kebawah tak akan ada lagi kesulitan dalam pengurusan wajib pajak. Mereka, para wajib Pajak,  dipersilakan mengajukan permohonan pengurangan apabila dianggapnya pajak yang harus dibayarnya  itu terlalu mahal.
Kini, tempat pelayanan PBB-P2 dapat diajukan dan dilayani di sebuah kantor satu tempat, yakni pada Dispenda Pemkab Tulungagung yang terletak di Jalan A. Yani Timur Nomor 37. Sedangkan, untuk pembayaran PBB-P2 sendiri dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Satu Tempat pada Dispenda, Bank Jatim serta Bank Rakyat Indonesia (BRI).
”Untuk memudahkan wajib pajak, kami pun telah bekerjasama dengan Bank Jatim dan Bank BRI. Jadi,   Saya yakin dengan BRI yang ada di 19 kecamatan itu wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya dengan lebih mudah.  Mereka tinggal memilih membayar karena semua juga sudah pakai online,” kata Kadispenda Pemkab Tulungagung Drs Eko Sugiono MM melalui Koordintor Kantor Satu Tempat pada Dinas Pendapatan-Sugiono SH,  MH  pada Bhirawa,  kemarin.
Untuk sanksi administrasi,  lanjut Sugiono,  setiap keterlambatan pembayaran PBB-P2 setelah melampui tanggal jatuh tempo dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulannya. Sanksi administrasi tersebut tentunya setelah tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan ditetapkan tanggal 30 September tahun berjalan.
Agar tak tak terjadi hal tersebut, pihak Kantor Satu Tempat pada Dinas Pendapat Kabupaten Tulungagung ini pun memberi semangat terhadapan wajib pajak, yakni dengan cara mengadakan undian berhadiah dengan cara diundi melalui digital.
”Selama ini wajib pajak di Tulungagung orangnya sangat  disiplin dan memiliki rasa kesadaran tinggi.   Jadi tak heran bila setiap tahunnya  Tulungagung selalu mendapat penghargaan dari pemenuhan target PBB-P2,” ujarnya.
Dengan begitu,  lanjutnya,   Kantor Satu Tempat pada Dinas Pendapatan Kabupaten Tulungagung pada tahun 2014 ini siap  memasok Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkisar Rp 22 milliar. ”Tahun 2014,  kami siap memasok PAD sebesar  22 milliar,” jelasnya. [adi]

Rate this article!
Tags: