Pelayanan Publik di Kota Madiun Terancam Terhenti

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Wali Kota Belum Buat Surat Penugasan ke Wawali
Pemprov, Bhirawa
Dampak ditahannya Wali Kota Madiun Bambang Irianto SH, MM oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur membuat pelayanan publik di Kota Madiun terhenti. Sebab hingga kini wali kota dua periode tersebut belum membuat surat penugasan kepada Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto untuk menjalankan tugas pemerintahan di Pemkot Madiun.
“Hari ini (kemarin, red) saya sudah bertemu dengan Pak Wakil Wali Kota dan Pak Sekkota (H Maidi, red) di Pemkot Madiun. Kedatangan saya untuk memberi penjelasan langkah apa yang harus dilakukan Pemkot Madiun pasca Pak Wali Kota ditahan KPK,” kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim Dr Suprianto SH, MH dikonfirmasi, Minggu (27/11).
Dalam pertemuan itu, Suprianto menjelaskan, meski ditahan bukan berarti hak-hak dan kewenangan Bambang Irianto sebagai Wali Kota Madiun hilang. Karena statusnya sekarang baru tersangka, sehingga tidak bisa diberhentikan sementara seperti Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak yang sudah menyandang status terdakwa atas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2009.
Berhubung wali kota ditahan, lanjutnya, sehingga diperlukan adanya surat penugasan dari Wali Kota ke Wakil Wali Kota Madiun. Isi surat penugasan itu adalah memberikan kewenangan kepada wakil wali kota untuk melaksanakan tugas sesuai yang ditugaskan wali kota.
“Hingga hari ini (kemarin, red) Pak Wali Kota Madiun belum membuat surat penugasan kepada wakil wali kota. Selama belum ada surat penugasan itu, Pak Wakil Wali Kota tidak bisa menggantikan kewenangan yang dianggap penting. Jika sampai wakil wali kota menjalankan tugas pemerintahan tanpa adanya surat penugasan dari wali kota, bisa dibatalkan keputusannya itu,” terangnya.
Dalam surat penugasan wali kota itu, kata Suprianto, harus disebutkan secara jelas tugas apa yang harus dilakukan wakil wali kota. Jika wakil wali kota menjalankan tugas yang tidak ditugaskan wali kota, tugas tersebut juga bisa dibatalkan. Jadi harus sesuai surat tugas yang diberikan,” jelasnya.
“Setelah Pak Wakil Wali Kota mendapat surat penugasan dari wali kota, setiap keputusan yang diambil Pak Wakil Wali Kota tidak perlu menggunakan atas nama wali kota. Karena wali kota dan wakil wali kota itu satu rumpun dalam struktur organisasi,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapat Harian Bhirawa menyebutkan, beberapa layanan publik bagi masyarakat maupun internal Pemkot Madiun terhenti pasca ditahannya Wali Kota Madiun. Contohnya perizinan investasi yang membutuhkan tanda tangan wali kota, layanan pengurusan PNS yang pensiun, pengangkatan pengguna anggaran  dan  kuasa pengguna anggaran hingga pembentukan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), yang perdanya sudah digedok DPRD Kota Madiun.
Menurut Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim Setiadjit SH, MM jika sampai Perwali SOTK tidak dibuat, kondisi Pemkot Madiun bisa bahaya. Sebab mulai 1 Januari 2017 Pemkot Madiun harus melaksanakan perintah Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang salah satu amanatnya adalah melakukan perubahan struktur pemerintahan baru.
“Sampai saat ini belum ada Perwali tentang SOTK. Jika sampai tidak ada Perwali SOTK, tentu menghambat pengangkatan pejabat seperti kepala SKPD yang baru. Baik itu yang dikukuhkan kembali ataupun yang dilantik. Termasuk pembentukan UPT juga belum ada perwalinya,” kata Setiadjit.
Untuk itu, lanjutnya, Wali Kota Madiun Bambang Irianto harus secepatnya membuat surat penugasan kepada Wakil Wali Kota Madiun untuk memberikan penugasan membuat Perwali SOTK. Sebab tanpa ada surat penugasan itu, Wali Wakil Kota Madiun tidak bisa melaksanakan tugas yang menjadi kewenangan Wali Kota Madiun.
“Kami turut prihatin atas permasalahan yang kini sedang menimpa Pemkot Madiun. Agar roda pemerintahan tetap berjalan baik, Pak Wali Kota Madiun harus segera membuat surat penugasan kepada Pak Wakil Wali Kota untuk menjalankan tugas di pemerintahan Pemkot Madiun. Kalau tidak membuat surat penugasan itu, bisa kacau roda pemerintahan di Pemkot Madiun,” pungkasnya. [iib]

Tags: