Pelemahan KI Jatim Nodai Komitmen Gubernur

Komisi Informasi (KI) JatimPemprov Jatim, Bhirawa
Komisi Informasi (KI) Jatim menilai kalau tidak transparannya pemotongan anggaran tersebut merupakan bentuk pelemahan lembaganya sekaligus menodai komitmen Gubernur Jatim. Menilik hal itu, maka dalam waktu dekat seluruh komisioner KI Jatim akan bertemu Gubernur, Wakil Gubernur Jatim, serta pimpinan DPRD Jatim untuk menyelesaikan masalah upaya-upaya ‘pelemahan KI Jatim’ yang diduga dilakukan oknum Diskominfo Jatim.
Wakil ketua KI Jatim, Zulaikha mengatakan, serangkaian upaya yang diduga dilakukan oknum Diskominfo Jatim dengan cara melakukan pemotongan anggaran KI Jatim secara sepihak dan sewenang-wenang.
“Dengan pola seperti itu, maka selama ini justru secara nyata telah menodai harapan dan komitmen Pak Dhe Karwo dan Gus Ipul akan transparasi dan pelayanan informasi publik, maupun pelayanan public secara umum di Jatim,” tandasnya, Senin (14/9).
Lebih lanjut, dijelaskan Zulaikha, berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) ditetapkan untuk memberikan pencerahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Negara atau pemerintahan.
Pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan negara atau pemerintahan merupakan perwujudan tata pemerintahan yang baik  (Good Governance), dan jaminan kepastian  hukum terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan serta untuk turut serta dalam mengontrol penyelenggaraan negara atau pemerintahan.
“Disinilah Pemprov Jatim telah terbukti memiliki komitemen yang sangat kuat untuk melaksanakan UU KIP. Faktanya, pada tahun 2010 provinsi Jatim memfasilitasi berdirinya Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim tak lama setelah dengan berdirinya KI Provinsi Kepulauan Riau dan KI perovinsi Jawa Tengah,” katanya.
Diceritakannya pula, pada saat pelantikan anggota Komisi Informasi (KI) Jatim periode 2014-2018 di Ruang Binaloka Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya, setahun lalu,Gubernur Jatim, H. DR. Soekarwo mengatakan bahwa Di era demokrasi sekarang, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik yang adil dan konstruktif merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Karenanya keterbukaan informasi publik tidak hanya diterapkan pada instansi pemerintah saja, tapi seluruh badan publik.
Menilik hal itu maka KI harus berani untuk memberikan kritik dan saran yang membangun kepada mereka tanpa pandang bulu. “Silahkan umumkan saja jika ada SKPD yang masih tertutup dan tidak menerapkan KIP dengan baik,” pesan Pak Dhe Karwo ditirukan Wakil Ketua KI Jatim.
Bahkan, lanjutnya, kalau Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf juga menegaskan dalam acara penganugerahan PPID Award 2014 lalu, bahwa transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan pemerintah provinsi Jatim menjadi kebutuhan dan keharusan yang harus terus dikembakan dan diperkuat demi kemakmuran rakyat Jatim.
“Provinsi Jatim juga tercatat sebagai provinsi yang memiliki komitmen kuat dalam hal pelayanan public. Terbukti, beberapa penghargaan telah diterima terkait pelayanan public yang dinilai baik dan telah diterapkan di Jatim. Selain merupakan mandat UU KIP untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance), pengelolaan dan Pelayanan informasi public adalah bagian dari pelayanan public yang baik,” paparnya.
Karena itu, lanjutnya, sudah seharusnya eksistensi Komisi Informasi (KI) Jatim terus diperkuat dan dilibatkan bersama lembaga-lembaga lain yang ada, demi mewujudkan harapan dan komitmen Gubernur Soekarwo itu.
Harapan dan komitmen yang begitu kuat dari Pak Dhe Karwo dan Gus Ipul akan eksistensi dan kinerja KI Jatim, harus didukung penuh oleh seluruh stakeholder yang ada di lingkungan pemerintah provinsi Jatim dan tidak boleh dinodai oleh oleh upaya-upaya pelemahan Komisi Informasi yang justru dilakukan oleh SKPD di lingkungan Pemprov Jatim dengan dalih apapun.
Bahkan, KI Jatim juga akan memperkokoh komitmen dan keseriusan Pemerintah provinsi Jatim terhadap implementasi keterbukaan informasi public itu dengan mengusulkan pembentukan sekretariat secara mandiri sebagai SKPD sebagaimana sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) provinsi Jatim.
“Upaya yang selama ini dilakukan KI Jatim untuk menyelesaikan sengketa informasi publik dan memperluas sosialisasi dan advokasi UU KIP (di sektor pendidikan, kesehatan, dan pemerintahan desa) akan terus dilakukan di tahun-tahun mendatang,” tandasnya.  [rac]

Tags: