Pelimpahan Berkas Bambang DH Kian Suram

uploads--1--2014--08--14180-ilustrasi-berkas-kejaksaan-kembalikan-narkoba-oknum-sekwan-dprd-surabayaKejati Jatim, Bhirawa
Pertemuan yang dilakukan penyidik Polda Jatim dengan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, guna membahas penyelesaian berkas dugaan korupsi dana jasa pungut (japung) bakal terus berlanjut.
Selain tak memenuhi petunjuk yang disampaikan Jaksa Peneliti, berkas perkara yang menyeret mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH sebagai tersangka ini, akan terus bolak-balik dari kepolisian ke kejaksaan. Meski pun koordinasi antara ke dua instansi penegak hukum ini sering dilakukan, namun ke duanya tak menemuhi titik temu penyelesaian kasus ini.
Bertempat di lantai 5 ruang pidana khusus Kejati Jatim, penyidik tipikor Polda Jatim beserta Jaksa peneliti membahas penyelesaian berkas kasus Bambang DH. Dipimpin Kasubdit Tipikor Polda Jatim, penyidik kepolisian menyampaikan seluruh isi yang ada dalam berkas yang sudah dilimpahkan ke Kejati Jatim pada Senin (2/1) lalu.
“Penyidik kepolisian sudah mengkoordinasikan penyelesaian berkas ini dengan kami (Kejati Jatim). Inti dari koordinasi ini adalah pembahasan isi-isi yang ada di berkas kasus dugaan korupsi japung, dan disampaikan langsung oleh penyidik kepolisian,” tegas Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana kepada Bhirawa, Senin (9/2).
Terkait penyelesaian berkas ini, Dandeni mengaku masih perlu mempelajari berkas tersebut. Apabila petunjuk Jaksa sudah dipenuhi penyidik kepolisian, maka berkas dinyatakan sempurna (P21) dan siap dilimpahkan ke Pengadilan. Tapi, apabila ada kekurangan dari berkas dan petunjuk Jaksa masih belum dipenuhi, maka berkas terpaksa dikembalikan lagi.
Mengenai batas waktu pengembalian berkas, Dandeni menjelaskan bahwa tidak ada batasan waktu terkait bolak-baliknya berkas. Hal ini sesuai dan diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). “Pemenuhan petunjuk dari Jaksa, diatur dalam KUHAP. Tidak ada batas waktu yang mengikat,” katanya.
Adakah penyelesaian lainnya terkait berkas ini, Jaksa asal Garut ini menjelaskan bahwa berkas dinyatakan P21 apabila sudah memenuhi petunjuk yang diberikan Jaksa peneliti kepada penyidik kepolisian. Mengenai kemungkinan diluar itu, Ia mengaku tidak ada penyelesaian selain petunjuk Jaksa harus dipenuhi.
“Kalau petunjuk Jaksa dipenuhi, maka berkas dinyatakan P21. Kalau belum, berkas kami kembalikan lagi ke penyidik kepolisian,” ucapnya.
Penanganan kasus korupsi japung yang membelit Bambang DH berjalan lama dan pelik. Kasus ini pertama diusut Polda lima tahun lalu. Terjadi penyimpangan ditemukan penegak hukum pada dana japung yang digelontorkan Pemkot Surabaya kepada anggota DPRD setempat, 2009 lalu. Kerugian negara sebesar Rp 720 juta.
Selain Bambang DH, kasus ini juga sudah menyeret tiga mantan pejabat Pemkot dan satu mantan anggota DPRD Surabaya sebagai terpidana. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf dan mantan Asisten II Pemkot Surabaya Muklas Udin, mantan Sekretaris Kota Sukamto Hadi dan mantan Bagian Keuangan pemkot, Purwito. Mereka semua sudah bebas tahun lalu. [bed]

Tags: